Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel

Pengusaha dan Buruh di Sulsel Belum Deal soal Struktur Skala Upah

Buruh bersama serikat pekerja kini memperjuangkan stuktur skala upah maupun upah minimum sektoral (UMS).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Buruh bersama serikat pekerja kini memperjuangkan stuktur skala upah maupun upah minimum sektoral (UMS).

Struktur skala upah mengatur tentang besaran upah yang berbeda tergantung pada masa kerja hingga kualitas kerja.

Sementara upah sektoral mengacu pada perbedaan upah tiap sektor industri.

Usulan ini disampakan ke dewan pengupahan Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bertugas merumuskan upah di 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas mengaku belum ada titik temu antara pengusaha maupun pihak pekerja.

"Itu belum ada titik temu, sehingga sementara masing-masing cari informasi pembanding. Permenaker nomor 16 tahun 2024 itu tidak ada juklak (UMS dan skala upah)," jelas Jayadi Nas kepada Tribun-Timur.com, Ahad atau Minggu (12/8/2024).

"Jadi kita takut meraba-raba, jadi sambil kita tunggu pembanding atau ada juklak menyertai pusat," lanjutnya mengatakan.

Untuk sementara belum ada keputusan yang diambil oleh dewan pengupahan Sulsel.

Baca juga: UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527, Naik Rp 223 Ribu

Sebab, terkait UMS maupun struktur skala upah belum memiliki landasan aturan.

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 sebentar lagi akan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.

Angka kenaikan UMP Sulsel 2025 mengacu pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikannya diangka 6,5 persen.

Hal ini dipastikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas.

"Sudah fix 6,5 persen. Kami di provinsi mengikut 6,5 persen. Sehingga tidak ada lagi perdebatan soal itu," lanjutnya

Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved