TAG
Jayadi Nas
Jayadi Nas
-
Pekerja Sulsel Bisa Laporkan Perusahaan Nakal Tak Patuhi UMP, Begini Mekanismenya
Jayadi Nas menyebut hingga kini belum ada laporan mengenai perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
1 hari lalu -
Dewan Pengupahan Sepakat, UMP Sulsel 2026 Naik Jadi Rp 3.921.234
UMP Sulsel semula Rp 3.657.527 pada 2025, naik menjadi Rp 3.921.234 pada 2026.
Sabtu, 20 Desember 2025 -
UMP Sulsel Berpeluang Naik Jadi Rp3,9 Juta
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menerima rumusan dari Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Rabu, 17 Desember 2025 -
Disnakertrans Sulsel Pertimbangkan Konstruksi dan Kesehatan Masuk UMS
Buruh dorong sektor konstruksi dan kesehatan masuk UMS. Disnakertrans Sulsel siap bahas di Dewan Pengupahan.
Minggu, 7 Desember 2025 -
UMP Sulsel 2026 Masih Menggantung, Buruh Tuntut Kenaikan 10 Persen
Disnakertrans Sulsel menyebut perhitungan akan berbasis pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL.
Minggu, 7 Desember 2025 -
Disnaker Sulsel: Pembahasan UMP 2026 Tunggu Aturan Kemnaker
Besaran UMP diperbincangankan masih menggunakan formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sabtu, 15 November 2025 -
Catat! Disnakertrans Sulsel Gelar Job Fair 15-16 Oktober 2025
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sulsel per Februari 2025 naik menjadi 4,96 persen, meningkat 0,06 persen dibading tahun sebelumnya.
Rabu, 1 Oktober 2025 -
1,5 Juta Pekerja di Sulsel Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Capaian Baru 45 Persen
Jayadi Nas mengaku pemerintah sedang Menyusun skema pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan
Kamis, 25 September 2025 -
Disnakertrans Sulsel Sebut Korban TPPO Banyak dari Hasil Perekrutan Tenaga Kerja
Berdasarkan data Polda Sulsel per November 2024, tercatat 36 laporan polisi, 39 tersangka, dan 59 korban TPPO.
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Sidrap Kedatangan 145 KK Transmigran Desember 2025, Ditempatkan di Desa Wisata Unggulan
Nantinya warga Transmigran ditempatkan di Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Sulsel Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Sulawesi, Menteri Ketenagakerjaan: Data Mengacu BPJS
Menaker tegaskan data PHK Kemenaker merujuk klaim BPJS Ketenagakerjaan dan tersedia di Satu Data.
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Jalur Legal ke Timur Tengah Dibuka? Pemprov Sulsel Siap Kirim Pekerja Migran
Pemprov Sulsel pertimbangkan kembali pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah setelah wacana pembukaan jalur legal oleh pemerintah pusat.
Senin, 7 Juli 2025 -
Job Fair Digelar di Sulsel untuk Tekan Pengangguran, Parepare 27-28 Juli
Pemprov Sulsel gelar job fair di berbagai daerah untuk tekan pengangguran. Puluhan perusahaan ikut, ratusan pencari kerja langsung diterima.
Sabtu, 5 Juli 2025 -
238 Ribu Pengangguran di Sulsel
Data Badan Pusat Statistik (BPS), total angkatan kerja di Sulsel tercatat sebanyak 4,82 juta orang.
Jumat, 4 Juli 2025 -
Akses Data dan Layanan Disnakertrans Sulsel Dialihkan ke Saoraja
Masyarakat kini bisa akses informasi dan layanan Disnakertrans Sulsel melalui portal digital SAORAJA.
Kamis, 3 Juli 2025 -
PHK Picu Lonjakan Pengangguran, Disnakertrans Sulsel Bentuk Satgas Khusus
Diketahui, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2025 sebesar 4,96 persen, naik sebesar 0,06
Selasa, 6 Mei 2025 -
1,68 Juta Warga Sulsel Bekerja Sebagai Buruh, Upah Rp2,99 juta
Data ini dipublikasikan BPS Sulsel melalui Instagram resmi, bpsulsel pada momentum Hari Buruh 2025, Kamis (1/5).
Jumat, 2 Mei 2025 -
Minat Jadi Buruh Meningkat
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), minat penduduk Sulsel menjadi buruh meningkat selama delapan tahun terakhir.
Jumat, 2 Mei 2025 -
Jayadi Nas Bocorkan Pertemuan Gubernur Sulsel dengan Buruh Sebelum May Day
Pertemuan tersebut dirangkai dalam malam ramah tamah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jendral Sudirman, Kota Makassar, Rabu (30/4/2025).
Kamis, 1 Mei 2025 -
Jayadi Nas Bocorkan Banyak Perusahaan di Makassar Belum Patuh soal Upah Karyawan
Diketahui, UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Kamis, 1 Mei 2025