Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel

Buruh Desak Pj Gubernur Evaluasi SK UMP 1,45 Persen Sampai Desember, KSPSI Siapkan Gugatan

Ketua Ketua Konfederasi Serikat Pekarja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas memberi waktu Pj Gubernur Bahtiar selama 1 bulan untuk evaluasi k

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM
Aliansi Buruh menutup jalan Urip Sumoharjo saat memprotes kenaikan UMP Sulsel hanya 1,45 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Buruh dan Pekerja di Sulsel masih lantang menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024.

Kenaikan 1,45 persen dinilai jauh dari upaya kesejahteraan buruh.

Apalagi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sulsel disebutnya sangat melonjak.

Ketua Ketua Konfederasi Serikat Pekarja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas memberi waktu Pj Gubernur Bahtiar selama 1 bulan untuk evaluasi keputusannya.

"Kita akan berikan kesempatan 1 bulan Pj Gubernur. Kalau Desember tidak ada, kita akan jalankan (langkah hukum) sebagai pembatalan SK itu karena dianggap bertentangan PP 78. Disitu nanti gugatannya," jelas Basri Abbas saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Pihaknya kini akan melakukan rapat koordinasi di November 2023.

Mereka mengevaluasi kebijakan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar dengan keputusannya naik hanya 1,45 persen.

Senada dengan Basri Abbas, Sekretaris KSPSI Sulsel Abdul Muis mengaku konsolidasi nasional kini mulai disuarakan.

KSPSI Sulsel sudah melaporkan kondisi kenaikan UMP untuk bahan pertimbangan gugatan.

"Kalau kami konsolidasi proses hukum jadi pertimbangan. Kami akan menunggu petunjuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menanggapi kenaikan UMP," kata Abdul Muis.

"DPP lagi mengumpulkan data setiap provinsi. Kami sudah kirim data dan Sulsel terendah diantara provinsi lain," lanjutnya.

Diketahui, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 naik di 1,45 persen.

Kenaikan UMP Sulsel sebanyak Rp49.153 untuk tahun 2024 mendatang.

Perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan dari PP 36 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulssl Ardiles Sanggaf mengatakan, berdasarkan surat putusan Gubernur Sulsel 1671/XI/TAHUN 2023 tentang penetapan UMP Sulsel 2024.

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari Pj Gubernur Sulsel, untuk UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp3.434.289," katanya saat penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/23).

Keputusan tersebut diambil, lanjut Ardiles, sudah melalui proses yang begitu panjang, sehingga ditetapkan diangka 1,45 persen. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved