Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel

BI Nilai Kenaikan UMP Sulsel Rp49 Ribu Tidak Terlalu Berdampak pada Inflasi

UMP Sulsel 2024 diputuskan naik di angka 1,45 persen atau hanya sebesar Rp49.153.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock
Ilustrasi Inflasi - BI menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 tidak terlalu berdampak pada inflasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Divisi Implementasi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Daerah Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) Sakti Arif Wicaksono menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 tidak terlalu berdampak pada inflasi.

Diketahui, UMP Sulsel 2024 diputuskan naik di angka 1,45 persen atau hanya sebesar Rp49.153.

Sakti menjelaskan, kenaikan UMP Sulsel masih dalam range yang masih terjaga.

“Tidak terlalu berdampak terlalu besar. Karena naiknya cuman satu persen,” jelasnya, di Kantor Perwakilan BI Sulsel, Jl Sudirman, Makassar, Rabu (22/11/2023).

Sakti menyebut, jika dilihat tahun-tahun sebelumnya, inflasi lebih banyak di dorong oleh komoditas pangan yang sangat fluktuatif harganya, seperti beras, cabai, sama bawang. 

“Kalau terkait dampak kenaikan UMP masih dalam range yang bisa ditoleransi tidak terlalu berdampak terhadap inflasi,” sebutnya.

Baca juga: UMP Sulsel Naik, Disnakertrans Luwu Segera Sosialisasi ke Perusahaan

Sebelumnya diberitakan, Kenaikan UMP Sulsel sebanyak Rp49.153 untuk tahun 2024 mendatang.

Perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan dari PP 36 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulssl Ardiles Sanggaf mengatakan, berdasarkan surat putusan Gubernur Sulsel 1671/XI/TAHUN 2023 tentang penetapan UMP Sulsel 2024.

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari Pj Gubernur Sulsel, untuk UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp3.434.289," katanya saat penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMP Sulsel Naik Rp49 Ribu, Pengamat: Hanya Cukup Tambahan Biaya Makan 2 Kali Sehari

Keputusan tersebut diambil, lanjut Ardiles, sudah melalui proses yang begitu panjang, sehingga ditetapkan diangka 1,45 persen.

"Itu juga melalui pertimbangan dari berbagai pihak dan di sk ini sudah mengakomodir oleh serikat buruh," ujarnya.

Adapun dari SK tersebut sudah mendapat persetujuan dari unsur pengusaha yang ada di Sulsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved