Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Pemprov Sulsel Jamin Gaji Pokok, Tunjangan dan Gaji 13 Rasnal dan Muis Cair

Pemulihan status kedua guru asal SMAN 1 Luwu Utara ini sedang berproses di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
GURU DI LUTRA DIPECAT - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Politisi Gerindra minta pemeriksa oknum Inspektorat Lutra disanksi hukum. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rasnal dan Abdul Muis selangkah lagi kembali mengajar.

Pemulihan status kedua guru asal SMAN 1 Luwu Utara ini sedang berproses di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Begitu juga penghitungan seluruh gaji yang telah tertahan.

Rasnal mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Hingga akhirnya Surat Keputusan (SK)  pemecatan Rasnal keluar pada 21 Agustus 2025.

Sementara itu dirinya sudah menjalani proses hukuman selama delapan bulan sejak putusan MA September 2023 lalu.

Rasnal dan Abdul Muis di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah. 

Sebab karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu digunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Baca juga: Legislator DPRD Sulsel Marjono: Gubernur Memang Harus Keluarkan Keputusan Pemberhentian 2 Guru

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjabat Kepala Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Rasnal mengatakan, sejak 1 Oktober 2024, gajinya tiba-tiba tidak lagi masuk ke rekening.

Saat dirinya konfirmasi ke bank terkait, gajinya ditahan dan diminta berkoordinasi dengan dinas pendidikan.

Meski tanpa gaji, tugas mengajar terus dijalani hingga SK pemecatannya terbit Agustus lalu.

Baca juga: Anak Guru Rasnal: Saya Hormati Gubernur tapi Ingin Lihat Sikap Beliau karena Teken SK Pemberhentian

Pemprov Sulsel kini menghitung hak-hak yang menjadi milik kedua guru tersebut. 

Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menyebut seluruh hak gaji dan tunjangan akan dibayarkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved