Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Legislator DPRD Sulsel Marjono: Gubernur Memang Harus Keluarkan Keputusan Pemberhentian 2 Guru

Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru yang diberhentikan tidak hormat usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur / Renaldi Cahyadi
GURU DAPAT REHABILITASI - Podcast virtual Tribun Timur menghadirkan anak dari guru Rasnal, Alfaraby Rasnal dan Anggota DPRD Sulsel fraksi Gerindra, Marjono. Marjono ceritakan perjalanan mengantar Rasnal dan Abdul Muis ke Jakarta bertemu Presiden Prabowo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra, Marjono, membeberkan perjalanan panjang di balik upaya memperjuangkan nasib Guru Rasnal dan Abdul Muis.

Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru yang diberhentikan tidak hormat usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Marjono mengatakan, seluruh proses itu berawal dari pertemuan pribadi sejak September 2025 lalu.

Dimana, dia ditangi oleh Rasnal ke kediaman pribadinya

"Pagi-pagi beliau datang ke rumah saya dengan wajah sedih, mengatakan bahwa tidak lama lagi ia akan diberhentikan,” katanya dalam Tribun Podcast Virtual di Kantor Tribun Timur, Makassar, (14/11/2025).

Legoslator Gerindra itu mengaku saat itu langsung menanyakan persoalan yang terjadi. 

"Ada masalah apa?’ Lalu beliau ceritakan semuanya, seperti yang sudah banyak diberitakan," ungkapnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Marjono menghubungi berbagai pihak untuk mencari kepastian. 

Baca juga: Pemprov Sulsel Jamin Gaji Pokok, Tunjangan dan Gaji 13 Rasnal dan Muis Cair

“Saya telepon BKD Provinsi, dan ternyata surat pemberhentian tidak lama lagi akan keluar karena sudah ada putusan MA yang inkrah. Atas dasar itu, Gubernur memang harus mengeluarkan keputusan PTDH," ujarnya.

Kondisi itu membuat Marjono mencari langkah yang masih mungkin ditempuh. 

Ia menyarankan agar masalah tersebut dibawa ke DPRD Sulsel melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Kalau di DPR, yang bisa kami lakukan adalah menggelar RDP dengan melibatkan semua pihak terkait. Termasuk Dinas Pendidikan, BKD, Inspektorat, karena katanya gaji beliau satu tahun tidak diterima,” kata dia.

Baca juga: Anak Guru Rasnal: Saya Hormati Gubernur tapi Ingin Lihat Sikap Beliau karena Teken SK Pemberhentian

Marjono meminta agar penasihat hukum DPRD dihadirkan untuk menilai kemungkinan upaya Peninjauan Kembali (PK). 

“Saya sampaikan kepada Pak Rasnal ‘Hari ini buat surat, kirim ke Makassar malam ini'," ungkapnya.

Surat tersebut kemudian diproses. Marjono melanjutkan koordinasi dengan Komisi E dan memastikan agar RDP segera dijadwalkan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved