Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel

Disnaker Sulsel: Pembahasan UMP 2026 Tunggu Aturan Kemnaker

Besaran UMP diperbincangankan  masih menggunakan formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI
MAY DAY - Kadisnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Sejauh ini, besaran UMP diperbincangankan masih menggunakan formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

"Buruh dan pengusaha dua sisi mata uang yang saling melengkapi," ujar Jayadi.

Jayadi mengaku hingga kini dewan pengupahan belum menentukan besaran kenaikan UMP 2026.

Disebutnya waktu pembahasan masih cukup panjang.

"Bisa 21 november (diumumkan) bisa desember, sebelum tahun depan," ucapnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas menyebut tuntutan buruh UMP Sulsel naik 10 persen.

Basri Abbas meminta acuan perhitungan berdasaroak KHL.

Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Sehingga berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.

"Maka sejujurnya untuk 2026 ini, UMP buruh minimal naik 10 persen. Itu catatan pertama, kita meminta kenaikan minimal 10 % , agar daya beli buruh yang selama ini terpuruk dapat kembali normal," kata Basri Abbas kepada Tribun-Timur.com pada  Rabu (5/11/2025). 

Basri Abbas juga meminta formulasi perhitungan UMP tidak terpaku pada aturan tertentu yang baru.

Baginya perhitungan KHL jadi acuan paling tepat saat ini.

Tahun 2025 lalu, kenaikan UMP ditetapkan naik 6,5 persen.

Besaran UMP Sulsel menjadi Rp 3.657.527.

Angka ini naik Rp 223.229 dibandingkan tahun 2024.

Dengan UMP saat ini Rp 3.657.527, buruh meminta kenaikan 10 persen senilai Rp 365.752.

Sehingga ditotal UMP diharapkan buruh tahun 2026 mendatang sebesar Rp 4.023.279. 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved