Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Ironi 2 Guru Lutra: Dilapor LSM, Dihukum Pengadilan, Dipecat Gubernur, Direhabilitasi Presiden

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, Rabu (12/11/2025). 

Editor: Muh Hasim Arfah
sekretariat presiden
REHABILITASI PRESIDEN PRABOWO- Presiden Prabowo Subianto menerima dua guru asal SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, Rabu (12/11/2025). Prabowo merehabilitasi Rasnal dan Abdul Muis atas kasus hukum dan pemecatan dari ASN.  

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, Rabu (12/11/2025). 
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR –  Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, Rabu (12/11/2025). 

Rehabilitasi Hukum Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden. 

Hak prerogatif Presiden ini tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Mengenai rehabilitasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."

Pengertian rehabilitasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Baca juga: Sosok Andi Tenri dan Marjono, Tengah Malam Temui Prabowo Demi Selamatkan 2 Guru Dipecat Gubernur

Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. 

Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu. 

Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.

Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.

12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.(*)

Berikut Timeline Kasus Dua Guru Luwu Utara

1. Tahun 2017–2018 – Awal Permasalahan
Konteks: Beberapa guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara belum menerima gaji hingga 10 bulan karena dana BOS terlambat cair.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved