Guru Lutra Batal Dipecat
Gubernur Sulsel Bersyukur 2 Guru Lutra Tak Dipecat, Andi Sudirman: Terima Kasih Pak Presiden Prabowo
Abdul Muis dan Rasnal merupakan guru Sekolah Menengah Negeri Atas (SMAN) 1 Luwu Utara.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua guru di Luwu Utara akhirnya Abdul Muis dan Rasnal menda
Abdul Muis dan Rasnal merupakan guru Sekolah Menengah Negeri Atas (SMAN) 1 Luwu Utara.
Keduanya batal dipecat setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Pertemuan mereka di Bandara Halim sepulang Prabowo Subianto dari Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersyukur Presiden Prabowo Subianto menggunakan haknya menyelamatkan karir Abdul Muis dan Rasnal.
"Alhamdulillah bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Drs Abdul Muis dan Drs Rasnal," tegas Gubernur Andi Sudirman dalam keterangan instagramnya pada Kamis pagi.
"Apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran kementerian dan juga seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada dua guru tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Anulir SK Gubernur Sulsel Andi Sudirman, 2 Guru Lutra Batal Dipecat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding menyebut persoalan ini memang sudah jadi perhatian Pemprov Sulsel.
Erwin aktif berkoordinasi dengan Andi Sudirman terkait pemulihan status dua guru asal Lutra.
“Bapak Gubernur tidak menutup mata. Beliau sedang umrah, tapi tadi malam sekitar pukul 02.30 Wita, beliau masih menelepon untuk membahas kasus ini secara utuh,” katanya saat RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Dua guru ini mendapat rehabilitasan, bukan grasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Anggota DPRD Sulsel Marjono menegaskan, pilihan kata rehabilitasi sangat fundamental.
Alasannya, opsi permohonan grasi menyiratkan pengakuan bersalah.
Padahal, kedua guru tersebut sejak awal diyakini tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Kalau dimohonkan grasi, berarti meskipun mendapat pengampunan, guru ini tetap dianggap bersalah, dianggap melakukan pungutan liar. Itu tidak cocok," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-13-Guru-Luwu-Utara-saat-bertemu-Prabowo-Subianto-di-Bandara-Halim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.