Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Ironi 2 Guru Lutra: Dilapor LSM, Dihukum Pengadilan, Dipecat Gubernur, Direhabilitasi Presiden

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, Rabu (12/11/2025). 

Editor: Muh Hasim Arfah
sekretariat presiden
REHABILITASI PRESIDEN PRABOWO- Presiden Prabowo Subianto menerima dua guru asal SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, Rabu (12/11/2025). Prabowo merehabilitasi Rasnal dan Abdul Muis atas kasus hukum dan pemecatan dari ASN.  

Tindakan: Kepala sekolah Rasnal bersama bendahara komite Abdul Muis mengadakan rapat bersama orang tua siswa dan komite sekolah.

Keputusan: Disepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu membayar guru honorer agar kegiatan belajar tetap berjalan.

Catatan: Iuran berjalan atas kesepakatan komite dan tanpa keluhan berarti dari pihak sekolah atau orang tua siswa.

2. Tahun 2019 – Laporan ke Aparat Hukum
Sebuah LSM di Luwu Utara melaporkan kegiatan iuran tersebut ke Polres Luwu Utara, menuduh adanya pungutan liar (pungli).

Penyidik Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, dan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Masamba.

Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

3. Tahun 2021 – Putusan Pengadilan Negeri dan Banding
Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih).

Rasnal dan Abdul Muis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, namun vonis dinyatakan tetap bersalah.

4. Tahun 2023 – Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.

Status hukum mereka menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan peraturan ASN, pegawai negeri yang divonis bersalah dalam kasus korupsi wajib diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

5. Oktober 2024 – Pemecatan Resmi oleh Pemprov Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyatakan pemecatan dilakukan karena telah ada putusan pidana tetap dari MA.

Pemecatan ini menuai gelombang protes dari masyarakat, guru, organisasi alumni, dan DPRD Sulsel.

6. November 2024 – Dukungan Publik dan DPRD Sulsel
DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak: Disdik, keluarga guru, dan kuasa hukum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved