Vonis Uang Palsu UIN
Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin
Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025).
TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025).
Vonis paling berat dijatuhkan kepada mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Pengadilan memvonis Andi Ibrahim selama tujuh tahun.
Denda Rp100 juta.
Selanjutnya, adalah otak dan pemodal uang palsu Annar Sampetoding selama lima tahun.
Denda Annar paling tinggi sebanyak 300 juta.
Padahal, tuntutan dari jaksa negeri sungguminasa adalah delapan tahun.
Pertimbangan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny adalah terdakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai pencabutan BAP terdakwa Syahruna dan John terjadi karena relasi kekuasaan.
Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara Akibat Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Banding
Keduanya merupakan karyawan Annar dan dianggap melindungi atasannya.
Dalam persidangan, mereka juga dinilai memberi keterangan untuk melindungi Annar.
Hakim menyebut produksi uang palsu di rumah terdakwa tidak mungkin tanpa sepengetahuannya.
Selain itu, pembelian tinta, kertas, dan mesin untuk alat peraga kampanye dianggap tidak masuk akal karena harganya lebih mahal.
"Hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara," katanya.
Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Pengadilan Negeri Sungguminasa
vonis
uang palsu
UIN Alauddin Makassar
Andi Ibrahim
Annar Sampetoding
Syahruna
Ambo Ala
Eksklusif
Multiangle
Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
![]() |
---|
Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.