Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin

Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025).

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok tribun timur/data Sayyid
PERINGKAT VONIS- Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025). Vonis paling berat dijatuhkan kepada mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim disusul Annar Sampetoding, Mubin Nasir, Syahruna, Ambo Ala hingga teringan Sri Wahyudi.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025). 

Vonis paling berat dijatuhkan kepada mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim

Pengadilan memvonis Andi Ibrahim selama tujuh tahun. 

Denda Rp100 juta. 

Selanjutnya, adalah otak dan pemodal uang palsu Annar Sampetoding selama lima tahun.

Denda Annar paling tinggi sebanyak 300 juta. 

Padahal, tuntutan dari jaksa negeri sungguminasa adalah delapan tahun. 

Pertimbangan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny adalah terdakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai pencabutan BAP terdakwa Syahruna dan John terjadi karena relasi kekuasaan.

Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara Akibat Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Banding

Keduanya merupakan karyawan Annar dan dianggap melindungi atasannya.

Dalam persidangan, mereka juga dinilai memberi keterangan untuk melindungi Annar.

Hakim menyebut produksi uang palsu di rumah terdakwa tidak mungkin tanpa sepengetahuannya.

Selain itu, pembelian tinta, kertas, dan mesin untuk alat peraga kampanye dianggap tidak masuk akal karena harganya lebih mahal.

"Hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara," katanya.

Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved