Vonis Annar Sampetoding
Vonis 5 Tahun Penjara Akibat Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Banding
Hakim Dyan menjelaskan terdakwa memiliki waktu sekiranya tujuh hari untuk memikirkan menerima atau tidak putusan tersebut.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (1/1/2025).
Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Hakim Dyan menjelaskan terdakwa memiliki waktu sekiranya tujuh hari untuk memikirkan menerima atau tidak putusan tersebut.
Usai pembacaan putusan, Dyan memberikan waktu kepada terdakwa Annar untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Kemudian, Annar menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami banding Yang Mulia," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa juga menyatakan banding.
"Sama kami juga bandi Yang Mulia," ucap Jaksa Aria.
Hakim Dyan menyatakan sidang terhadap terdakwa berakhir.
Usai sidang, Annar Salahuddin Sampetoding menyapa kerabatnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Majelis Hakim Vonis Annar Sampetoding 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu
Raut wajahnya terlihat datar dan sesekali tersenyum.
Raut wajahnya mulai terlihat sedih sesaat memeluk kerabatnya.
Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding pun dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Makassar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis terhadap terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding selama 5 tahun penjara.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny didampingi oleh dua hakim anggota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251001-Annar-Salahuddin-Sampetoding-menyapa-kerabatnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.