Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Annar Sampetoding

Vonis 5 Tahun Penjara Akibat Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Banding

Hakim Dyan menjelaskan terdakwa memiliki waktu sekiranya tujuh hari untuk memikirkan menerima atau tidak putusan tersebut.

|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding menyapa kerabatnya usai  sidang putusan di PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/10/2205). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Annar Sampetoding. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (1/1/2025).

Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Hakim Dyan menjelaskan terdakwa memiliki waktu sekiranya tujuh hari untuk memikirkan menerima atau tidak putusan tersebut.

Usai pembacaan putusan, Dyan memberikan waktu kepada terdakwa Annar untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Kemudian, Annar menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami banding Yang Mulia," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa juga menyatakan banding.

"Sama kami juga bandi Yang Mulia," ucap Jaksa Aria.

Hakim Dyan menyatakan sidang terhadap terdakwa berakhir.

Usai sidang, Annar Salahuddin Sampetoding menyapa kerabatnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Majelis Hakim Vonis Annar Sampetoding 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

SIDANG UANG PALSU – Annar Salahuddin Sampetoding memeluk istri dan putrinya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (24/9/2025). Sidang Annar ditunda. Rabu (1/10/2025) Annar akan kembali jalani sidang putusan.
SIDANG UANG PALSU – Annar Salahuddin Sampetoding memeluk istri dan putrinya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (24/9/2025). Sidang Annar ditunda. Rabu (1/10/2025) Annar akan kembali jalani sidang putusan. (Tribun-timur.com/sayyid zulfadli)

Raut wajahnya terlihat datar dan sesekali tersenyum.

Raut wajahnya mulai terlihat sedih sesaat memeluk kerabatnya. 

Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding pun dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Makassar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis terhadap terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding selama 5 tahun penjara.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny didampingi oleh dua hakim anggota.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved