Vonis Uang Palsu UIN
Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin
Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025).
Beberapa terdakwa divonis 12 hingga 15 tahun penjara, sementara aktor intelektual kasus ini mendapat vonis lebih berat, mendekati ancaman maksimal.
Vonis tersebut sekaligus menutup babak panjang kasus “pabrik uang palsu UIN Alauddin” yang sempat menghebohkan publik di Sulawesi Selatan.
Daftar Vonis Uang Palsu
*Andi Ibrahim
Peran: menyuruh membeli alat cetak yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu
Vonis: 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perkara sindikat uang palsu
*Annar Sampetoding
Peran: Menyuruh dan membiayai Syahruna dan John Biliater memproduksi uang palsu
Vonis: 5 tahun, denda Rp300 juta
*Ambo Ala
Vonis: 4 tahun penjara
Peran: pembuat uang palsu terbukti
Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan
*Syahruna
Pengadilan Negeri Sungguminasa
vonis
uang palsu
UIN Alauddin Makassar
Andi Ibrahim
Annar Sampetoding
Syahruna
Ambo Ala
Eksklusif
Multiangle
Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
![]() |
---|
Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.