Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin

Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025).

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok tribun timur/data Sayyid
PERINGKAT VONIS- Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025). Vonis paling berat dijatuhkan kepada mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim disusul Annar Sampetoding, Mubin Nasir, Syahruna, Ambo Ala hingga teringan Sri Wahyudi.  

Beberapa terdakwa divonis 12 hingga 15 tahun penjara, sementara aktor intelektual kasus ini mendapat vonis lebih berat, mendekati ancaman maksimal.

Vonis tersebut sekaligus menutup babak panjang kasus “pabrik uang palsu UIN Alauddin” yang sempat menghebohkan publik di Sulawesi Selatan.


Daftar Vonis Uang Palsu


*Andi Ibrahim 

Peran: menyuruh membeli alat cetak yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu

Vonis: 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perkara sindikat uang palsu


*Annar Sampetoding 

Peran: Menyuruh dan membiayai Syahruna dan John Biliater memproduksi uang palsu

Vonis: 5 tahun, denda Rp300 juta

 

*Ambo Ala

Vonis: 4 tahun penjara 

Peran: pembuat uang palsu terbukti

Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan


*Syahruna 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved