Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

Jaksa menegaskan Annar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus uang palsu.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Sidang vonis Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Makassar di PN Gowa, Rabu (10/9/2025). Andi Ibrahim divonis 7 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus produksi uang palsu.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (10/9/2025). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa dan Basri Baco.

Sementara itu, JPU Aria Perkasa menolak pledoi terdakwa Annar Sampetoding.

Baca juga: Dalih Jaksa Vonis 4 Tahun Ambo Ala Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan

Disampaikan pada sidang replik di ruang Kartika, PN Sungguminasa sekitar pukul 12.00 Wita.

Jaksa menegaskan Annar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus uang palsu.

lihat fotoUANG PALSU - Vonis kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Rabu (10/9/2025). Andi Ibrahim divonis tujuh tahun penjara.
UANG PALSU - Vonis kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Rabu (10/9/2025). Andi Ibrahim divonis tujuh tahun penjara.

“Apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi tentang terdakwa tidak bersalah tidak berdasar hukum. Kami tetap pada tuntutan,” ujar Aria Perkasa.

Majelis Hakim dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny menolak permohonan penangguhan tahanan Annar.

“Karena acara persidangan tinggal sebentar,” kata Dyan.

Sidang Annar Sampetoding dijadwalkan berlanjut pada Rabu (17/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan.

Majelis Hakim menyatakan Andi Ibrahim terbukti menyuruh membeli alat cetak untuk memproduksi rupiah palsu. Ia juga dijatuhi denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 5 ayat 1 tentang rupiah palsu,” ujar hakim Dyan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, berpotensi mengganggu perekonomian negara, serta tidak mencerminkan
sikap sebagai dosen.

Hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved