Vonis Uang Palsu UIN
Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri
Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara. Tangisnya pecah dipelukan sang istri usai sidang putusan kasus uang palsu di PN Sungguminasa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Tangis terdakwa Muhammad Syahruna pecah sesaat setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
Ia memeluk istrinya yang hadir sejak awal sidang.
Sidang putusan berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (12/9/2025) sore.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa turut hadir.
Baca juga: Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi
Tak lama setelah putusan dibacakan, Syahruna dibawa petugas ke ruang tahanan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memproduksi uang palsu.
"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara," ucap Dyan.
Perbuatan Syahruna melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Ia juga dijatuhi denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan.
"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan," lanjut Dyan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan masalah negara.
Hal meringankan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Syahruna menerima putusan tersebut. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Dalam persidangan terungkap, Syahruna memiliki peran penting dalam sindikat uang palsu.
Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Dalih Jaksa Vonis 4 Tahun Ambo Ala Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Annar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Penangguhan Tahanan Tak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.