Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri

Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara. Tangisnya pecah dipelukan sang istri usai sidang putusan kasus uang palsu di PN Sungguminasa.

Sayyid/Tribun Timur
UANG PALSU - Terdakwa pembuat uang palsu Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara. Tangisnya pecah dipelukan istrinya usai sidang di PN Sungguminasa, Jumat (12/9/2025) sore.   

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Tangis terdakwa Muhammad Syahruna pecah sesaat setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Ia memeluk istrinya yang hadir sejak awal sidang.

Sidang putusan berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (12/9/2025) sore.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa turut hadir.

Baca juga: Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi

Tak lama setelah putusan dibacakan, Syahruna dibawa petugas ke ruang tahanan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memproduksi uang palsu.

"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara," ucap Dyan.

Perbuatan Syahruna melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Ia juga dijatuhi denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan.

"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan," lanjut Dyan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan masalah negara.

Hal meringankan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Syahruna menerima putusan tersebut. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Dalam persidangan terungkap, Syahruna memiliki peran penting dalam sindikat uang palsu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved