TOPIK
Vonis Uang Palsu UIN
-
Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025).
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus uang palsu
-
Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara. Tangisnya pecah dipelukan sang istri usai sidang putusan kasus uang palsu di PN Sungguminasa.
-
Jaksa menegaskan Annar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus uang palsu.
-
Pengadilan menunda sidang putusan terdakwa sindikat uang palsu Muhammad Syahruna dan John Biliater Panjaitan
-
Andi Ibrahim terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli alat cetak uang palsu.
-
Dyan Martha Budhinugraeny memimpin sidang vonis Ambo Ala kasus uang palsu UIN Alauddin.
-
Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.
-
Selain Andi Ibrahim, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang putusan yaitu John Biliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Ambo Ala.