Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Andi Ibrahim terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana  menyuruh membeli alat cetak uang palsu.

|
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Sidang vonis Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Makassar di PN Gowa, Rabu (10/9/2025). Andi Ibrahim divonis 7 tahun penjara. 

TRIBUN-GOWA.COM - Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin divonis tujuh tahun penjara.

Andi Ibrahim merupakan terdakwa uang palsu UIN Alauddin.

Sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/9/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa dan Basri Baco.

Baca juga: Dalih Jaksa Vonis 4 Tahun Ambo Ala Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan

Hakim Dyan menyatakan terdakwa Andi Ibrahim telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana  menyuruh membeli alat cetak yang digunakan untuk mencetak rupiah palsu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim selama 7 tahun," ujarnya.

Andi Ibrahim juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 5 ayat 1 tentang rupiah palsu.

Majelis hakim membacakan hal-hal  memberangkatkan antara lain.

Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.

Serta, dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.

Terdakwa sudah menikmati keuntungan.

Terdakwa adalah seorang dosen yang harusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat kegiatan pendidikan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved