Vonis Uang Palsu UIN
Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Andi Ibrahim terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli alat cetak uang palsu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin divonis tujuh tahun penjara.
Andi Ibrahim merupakan terdakwa uang palsu UIN Alauddin.
Sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/9/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa dan Basri Baco.
Baca juga: Dalih Jaksa Vonis 4 Tahun Ambo Ala Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan
Hakim Dyan menyatakan terdakwa Andi Ibrahim telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli alat cetak yang digunakan untuk mencetak rupiah palsu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim selama 7 tahun," ujarnya.
Andi Ibrahim juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 5 ayat 1 tentang rupiah palsu.
Majelis hakim membacakan hal-hal memberangkatkan antara lain.
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Serta, dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.
Terdakwa sudah menikmati keuntungan.
Terdakwa adalah seorang dosen yang harusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat kegiatan pendidikan.
| Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin |
|
|---|
| Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
|
|---|
| Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
|
|---|
| Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
|
|---|
| Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250910-Sidang-vonis-Andi-Ibrahim-eks-Kepala-Perpustakaan-UIN-Alauddin.jpg)