Vonis Uang Palsu UIN
Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda
Pengadilan menunda sidang putusan terdakwa sindikat uang palsu Muhammad Syahruna dan John Biliater Panjaitan
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengadilan menunda sidang putusan terdakwa sindikat uang palsu Syahruna dan John Biliater Panjaitan.
Penundaan ini karena majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa belum selesai menyusun putusan.
Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025).
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
“Sidang ditunda karena majelis hakim selesai menyusun putusan dan belum bermusyawarah," ujar Hakim Dyan.
Dyan menyebut sidang terdakwa Syahruna dan John dijadwalkan Rabu (17/9/2025) pekan depan.
Persidangan sebelumnya Rabu (20/8/2025) malam, terdakwa Syahruna dan John dituntut 6 tahun penjara.
Syahruna juga didenda Rp 100 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.
Baca juga: Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Sedangkan terdakwa John didenda Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.
Syahruna dan John Biliater disebut terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tuntutan Syahruna
Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, Muh Syahruna dituntut 6 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa saat sidang di Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) malam.
"Menuntut terdakwa Syahruna dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujarnya.
uang palsu
Syahruna
John Biliater Panjaitan
Pengadilan Negeri Sungguminasa
Kabupaten Gowa
Sulawesi Selatan
Eksklusif
Multiangle
| Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin |
|
|---|
| Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
|
|---|
| Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
|
|---|
| Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
|
|---|
| Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.