Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda

Pengadilan menunda sidang putusan terdakwa sindikat uang palsu Muhammad Syahruna dan John Biliater Panjaitan

tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG PUTUSAN DITUNDA- Sidang putusan dua terdakwa sindikat uang palsu, Syahruna dan John Biliater ditunda, ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025). Penundaan ini karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa belum selesai menyusun putusan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengadilan menunda sidang putusan terdakwa sindikat uang palsu Syahruna dan John Biliater Panjaitan.

Penundaan ini karena majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa belum selesai menyusun putusan.

Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025).

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

“Sidang ditunda karena majelis hakim selesai menyusun putusan dan belum bermusyawarah," ujar Hakim Dyan.

Dyan menyebut sidang terdakwa Syahruna dan John dijadwalkan Rabu (17/9/2025) pekan depan.

Persidangan sebelumnya Rabu (20/8/2025) malam, terdakwa   Syahruna dan John dituntut 6 tahun penjara.

Syahruna juga didenda Rp 100 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.

Baca juga: Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Sedangkan terdakwa John didenda Rp 50 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun. 

Syahruna dan John Biliater disebut terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tuntutan Syahruna 

Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, Muh Syahruna dituntut 6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa saat sidang di Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) malam.

"Menuntut terdakwa Syahruna dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved