Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin

Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025).

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok tribun timur/data Sayyid
PERINGKAT VONIS- Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025). Vonis paling berat dijatuhkan kepada mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim disusul Annar Sampetoding, Mubin Nasir, Syahruna, Ambo Ala hingga teringan Sri Wahyudi.  

Vonis: 4 tahun penjara 

Peran: pembuat uang palsu terbukti

Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan

 

*Mubin Nasir

Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.

Vonis: 5 tahun penjara

Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan

 

*Muh Manggabarani

Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.

Vonis: 2 tahun penjara

Denda: Rp 50 juta, jika tak dibayar diganti kurungan 1 bulan

 

*Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat)

Peran: perantara transaksi uang palsu antara terdakwa

 

*Ilham

Vonis: 3 tahun penjara

Denda: Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

 

*Andi Haeruddin (pegawai bank)

Peran: terlibat peredaran uang palsu  

Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara

*Sri Wahyudi

Peran: membelanjakan uang palsu  

Vonis: 1 tahun 6 bulan 

 

*John Biliater Panjaitan

Vonis: 3 tahun dan denda Rp 50 juta

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved