Vonis Uang Palsu UIN
Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin
Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025).
Vonis: 4 tahun penjara
Peran: pembuat uang palsu terbukti
Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan
*Mubin Nasir
Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.
Vonis: 5 tahun penjara
Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan
*Muh Manggabarani
Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.
Vonis: 2 tahun penjara
Denda: Rp 50 juta, jika tak dibayar diganti kurungan 1 bulan
*Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat)
Peran: perantara transaksi uang palsu antara terdakwa
*Ilham
Vonis: 3 tahun penjara
Denda: Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan.
*Andi Haeruddin (pegawai bank)
Peran: terlibat peredaran uang palsu
Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara
*Sri Wahyudi
Peran: membelanjakan uang palsu
Vonis: 1 tahun 6 bulan
*John Biliater Panjaitan
Vonis: 3 tahun dan denda Rp 50 juta
Pengadilan Negeri Sungguminasa
vonis
uang palsu
UIN Alauddin Makassar
Andi Ibrahim
Annar Sampetoding
Syahruna
Ambo Ala
Eksklusif
Multiangle
Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
![]() |
---|
Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.