Sidang Uang Palsu UIN
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini
Terdakwa Annar Sampetoding dipastikan hadir dalam sidang tuntutan kasus uang palsu di PN Gowa setelah tiga kali penundaan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM – Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dijadwalkan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).
Pantauan di PN Sungguminasa pukul 10.50 Wita, ruang sidang Kartika masih sepi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa telah hadir.
Begitu pula tiga penasihat hukum Annar.
Jaksa Aria memastikan kehadiran terdakwa.
"Iya, terdakwa Annar hari ini dipastikan hadiri sidang tuntutan," ujarnya di ruang sidang Kartika.
Penasihat hukum Annar belum memberi komentar terkait kliennya.
Sidang pembacaan tuntutan telah tertunda tiga kali.
Penundaan pertama pada 6 Agustus 2025 karena materi tuntutan belum rampung.
Dua penundaan berikutnya, 13 dan 20 Agustus, karena Annar mengaku sakit.
Di hadapan majelis hakim, JPU Basri Baco menyampaikan kondisi terdakwa.
Baca juga: Annar Tendang Syahruna 2 Kali, Petugas Kajari Malah Senyum Sambil Pegang Pundak
"Informasi dari pengawal tahanan, terdakwa sakit sehingga tidak bisa hadir sidang," ucapnya.
Basri belum menerima surat keterangan sakit dari Rutan Makassar dan masih berkoordinasi.
"Dari dokumentasinya, terdakwa sedang sakit," katanya.
Ia menyebut menerima informasi sakitnya Annar sejak Selasa (12/8/2025).
| Sidang Putusan Annar Sampetoding Digelar Hari Ini di PN Gowa |
|
|---|
| Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
|
|---|
| Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
|
|---|
| Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
|
|---|
| Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-08-27-ANNAR.jpg)