Digugat Warga karena Ajukan Hak Angket ke Bupati Gowa, DPRD: Itu Haknya
Seorang warga menggugat DPRD Gowa melalui Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang warga menggugat DPRD Gowa melalui Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan pengajuan hak angket untuk Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang oleh DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila menilai, langkah hukum ditempuh penggugat merupakan hak setiap warga negara.
"Itu haknya sebagai warga negara, haknya sebagai lawyer untuk mengajukan gugatan," kata Kasim saat dimintai tanggapan, Kamis (4/6/2026).
Warga yang belum diketahui identitasnya itu menggugat dengan bantuan kuasa hukum dari Paranusa Law Firm.
Perkara gugatan telah didaftarkan dengan nomor 61/PDT.G/2026/PN Sungguminasa.
Kasim menilai, gugatan tersebut terlalu jauh mencampuri kewenangan DPRD.
"Menurut kami dia terlalu jauh menanggapi hak, fungsi dan kewenangan DPR karena prosesnya masih berjalan. Bukan Muallim (kuasa hukum) yang punya kewenangan untuk menentukan bahwa ini boleh diawasi oleh DPR dan ini yang tidak boleh diawasi oleh DPR. Bukan Muallim yang punya kewenangan itu," kata Kasim.
Baca juga: Warga Gowa Gugat DPRD di Pengadilan Negeri Sungguminasa karena Ajukan Hak Angket ke Bupati
Hak angket DPRD diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan teknis pelaksanaannya kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan DPRD mengenai Tata Tertib (Tatib).
Secara konstitusional, hak ini juga merujuk pada kewenangan pengawasan yang diberikan kepada lembaga legislatif daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami di DPRD berpedoman pada aturan itu. DPR punya hak melakukan pengawasan, termasuk terhadap dugaan persoalan yang dianggap penting sepanjang ada aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD," ujar Kasim.
Lebih lanjut, kata dia, pembentukan hak angket berawal dari aspirasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Hasil rapat pun menyepakati pembentukan pansus hak angket.
"Jarang sekali terjadi sebuah persoalan dibawa ke lembaga DPR dan seluruh tujuh fraksi memiliki pandangan sama. Dari 45 anggota DPRD, sebanyak 43 menandatangani usulan tersebut, sementara dua lainnya tidak sempat hadir," kata Kasim.
| Warga Gowa Gugat DPRD di Pengadilan Negeri Sungguminasa karena Ajukan Hak Angket ke Bupati |
|
|---|
| Pemkab dan Kejari Gowa Sepakati Kerja Sama Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara |
|
|---|
| Bupati Husniah Talenrang Instruksikan Satpol PP Jaga Gowa dari Ancaman Narkoba dan Geng Motor |
|
|---|
| Siap Digelar Lagi, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Pimpin Rapat 'Beautiful Malino 2026' |
|
|---|
| Menguji Batas Konstitusional Hak Angket DPRD Gowa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kasim-Sila-1-462026.jpg)