Sidang Uang Palsu
Annar Tendang Syahruna 2 Kali, Petugas Kajari Malah Senyum Sambil Pegang Pundak
Annar tendang Syahruna dua kali di Mapolres Gowa, petugas Kajari hanya senyum sambil pegang pundaknya. Tak ada teguran, semua berjalan biasa.
TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menendang Muhammad Syahruna dua kali saat hendak menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (23/7/2025).
Peristiwa itu terjadi usai sidang peninjauan setempat (SP) di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Tujuh terdakwa kasus dugaan pemalsuan uang hadir dalam sidang SP.
Ialah, Annar, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Sukmawati, dan Satariah.
Setelah sidang berakhir, seluruh terdakwa digelandang keluar Mapolres menuju mobil tahanan.
Mereka mengenakan baju tahanan dan borgol.
Satu persatu terdakwa naik ke mobil.
Saat antre, Annar tiba-tiba menendang Syahruna dua kali dari belakang.
Polisi dan Petugas Kajari Gowa menghampiri.
Terlihat satu petugas Kajari Gowa tersenyum sambil memegang pundak Annar.
Tidak terlihat ada teguran atau tindakan dari petugas atas insiden itu.
Momen tersebut sempat mengundang perhatian di lokasi.
Sidang SP dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Tiga jaksa penuntut umum turut hadir antara lain, Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa.
Peninjauan setempat dilakukan di tiga lokasi.
Baca juga: Rp100 Miliar Jadi Penghalang, Annar Tak Jadi Maju Pilgub Sulsel: Saya Tidak Sanggup!
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.