Sidang Uang Palsu UIN
Cetak Uang Palsu di Perpustakaan Kampus UIN, John Biliater Panjaitan Dituntut 6 Tahun Bui
Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, John Biliater Panjaitan, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Editor:
Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
UANG PALSU - Terdakwa John Biliater Panjaitan jalani sidan tuntutan di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) malam
Mubin Nasir (eks honorer UINAM)
Sattariah
Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)
Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi
Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar)
Satriadi (ASN DPRD Sulbar)
Sukmawati (guru PNS)
Ilham
Annar Salahuddin Sampetoding (pengusaha dan politikus)
Kamarang. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu UIN
2 Kali Mangkir Sidang Pembacaan Tuntutan Uang Palsu, Annar Sampetoding Diancam Jemput Paksa |
![]() |
---|
Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.