Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Cetak Uang Palsu di Perpustakaan Kampus UIN, John Biliater Panjaitan Dituntut 6 Tahun Bui

Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, John Biliater Panjaitan, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
UANG PALSU - Terdakwa John Biliater Panjaitan jalani sidan tuntutan di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) malam  

TRIBUN-GOWA.COM – Malam di Pengadilan Negeri Sungguminasa berubah tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa membacakan tuntutan terhadap terdakwa sindikat uang palsu UINAM, John Biliater Panjaitan.

Sidang berlangsung di Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025).

"Menuntut terdakwa John Biliater dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujar Aria.

Selain hukuman badan, John juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sabarki Nak Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang

Jaksa menilai perbuatan John meresahkan masyarakat.

Selama persidangan, ia dinilai tidak jujur dan berbelit-belit.

Namun, terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dipidana, menjadi pertimbangan meringankan.

Dalam perkara ini, John diketahui menguji coba uang palsu buatan Syahruna atas perintah Annar.

Meski begitu, Syahruna tidak mengikuti perintah tersebut.

John juga mentransfer uang dari Annar ke Syahruna untuk membeli mesin, kertas, dan tinta.

Uang palsu pecahan Rp 100 ribu dicetak di dua lokasi.

Di rumah Annar di Jl Sunu 3 Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu.

Syahruna Juga 6 Tahun

UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, Muhammad Syahruna dituntut 6 tahun penjara pada sidang di PN Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (20/8/2025) malam.
UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, Muhammad Syahruna dituntut 6 tahun penjara pada sidang di PN Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (20/8/2025) malam. (TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid)

Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, Muh Syahruna dituntut 6 tahun penjara

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved