Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Cetak Uang Palsu di Perpustakaan Kampus UIN, John Biliater Panjaitan Dituntut 6 Tahun Bui

Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, John Biliater Panjaitan, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
UANG PALSU - Terdakwa John Biliater Panjaitan jalani sidan tuntutan di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) malam  

"Menuntut terdakwa Syahruna dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.

Syahruna juga didenda Rp 100 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.

Syahruna terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Syahruna merupakan karyawan Annar Salahuddin Sampetoding. 

Ia memproduksi uang palsu bersama Ambo Ala dan Andi Ibrahim.

Syahruna awalnya membuat uang palsu Rp 40 juta di rumah Annar Jl Sunu 3, Makassar

Lalu produks uang palsu berlanjut di Gedung Perpustakaan kampus UI UINAM Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Di UINAM, Syahruna memproduksi uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp 600 juta.

Uang palsu buatannya disebut lolos mesin penghitung dan UV dan nyaris sempurna

Kasus sindikat peredaran uang palsu ini menyeret 15 terdakwa.

Antara lain:

Ambo Ala


Jhon Bliater Panjaitan


Muhammad Syahruna


Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UINAM)

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved