Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakak Korban Tersengat Listrik di Gowa Tersangka

Sejumlah personel Polsek Tinggimoncong dan Resmob Polres Gowa turut mengamankan jalannya proses ekshumasi.

Tribun-timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
EKSHUMASI - Polisi melakukan ekshumasi di Dusun Asana, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Senin (6/4/2026). PS Kanit Reskrim Polsek Tinggimoncong, Aipda Eddy S, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan atas kasus yang terjadi pada Januari lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus kematian SN di Kabupaten Gowa.

Tersangka merupakan kakak kandung korban.

Langkah lanjutan dilakukan dengan ekshumasi guna memastikan penyebab kematian.

Proses tersebut di Dusun Asana, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Senin (6/4/2026).

Tim forensik dari Dokpol Polda Sulsel terlihat melakukan autopsi di lokasi pemakaman.

Sejumlah personel Polsek Tinggimoncong dan Resmob Polres Gowa turut mengamankan jalannya proses ekshumasi.

Kegiatan ini disaksikan pihak keluarga korban.

PS Kanit Reskrim Polsek Tinggimoncong, Aipda Eddy S, mengatakan ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan.

"Ini untuk memastikan penyebab pasti kematian korban secara medis," ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, pada awalnya pihak keluarga sempat menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Namun, sikap tersebut berubah beberapa hari setelah kejadian.

"Keluarga korban awalnya menolak autopsi. Kemudian dua hari setelahnya baru melapor resmi," jelasnya.

Menurut Eddy, laporan resmi dari keluarga menjadi dasar dilakukannya proses autopsi sesuai prosedur hukum.

"Kalau sudah ada laporan, maka proses autopsi menjadi kewajiban," katanya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 21 Januari 2026 di area kebun tidak jauh dari rumah korban.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved