Sidang Uang Palsu UIN
Cetak Uang Palsu di Perpustakaan Kampus UIN, John Biliater Panjaitan Dituntut 6 Tahun Bui
Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, John Biliater Panjaitan, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
TRIBUN-GOWA.COM – Malam di Pengadilan Negeri Sungguminasa berubah tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa membacakan tuntutan terhadap terdakwa sindikat uang palsu UINAM, John Biliater Panjaitan.
Sidang berlangsung di Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025).
"Menuntut terdakwa John Biliater dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujar Aria.
Selain hukuman badan, John juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sabarki Nak Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang
Jaksa menilai perbuatan John meresahkan masyarakat.
Selama persidangan, ia dinilai tidak jujur dan berbelit-belit.
Namun, terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dipidana, menjadi pertimbangan meringankan.
Dalam perkara ini, John diketahui menguji coba uang palsu buatan Syahruna atas perintah Annar.
Meski begitu, Syahruna tidak mengikuti perintah tersebut.
John juga mentransfer uang dari Annar ke Syahruna untuk membeli mesin, kertas, dan tinta.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu dicetak di dua lokasi.
Di rumah Annar di Jl Sunu 3 Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu.
Syahruna Juga 6 Tahun

Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, Muh Syahruna dituntut 6 tahun penjara
"Menuntut terdakwa Syahruna dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.
Syahruna juga didenda Rp 100 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.
Syahruna terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Syahruna merupakan karyawan Annar Salahuddin Sampetoding.
Ia memproduksi uang palsu bersama Ambo Ala dan Andi Ibrahim.
Syahruna awalnya membuat uang palsu Rp 40 juta di rumah Annar Jl Sunu 3, Makassar
Lalu produks uang palsu berlanjut di Gedung Perpustakaan kampus UI UINAM Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Di UINAM, Syahruna memproduksi uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp 600 juta.
Uang palsu buatannya disebut lolos mesin penghitung dan UV dan nyaris sempurna
Kasus sindikat peredaran uang palsu ini menyeret 15 terdakwa.
Antara lain:
Ambo Ala
Jhon Bliater Panjaitan
Muhammad Syahruna
Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UINAM)
Mubin Nasir (eks honorer UINAM)
Sattariah
Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)
Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi
Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar)
Satriadi (ASN DPRD Sulbar)
Sukmawati (guru PNS)
Ilham
Annar Salahuddin Sampetoding (pengusaha dan politikus)
Kamarang. (*)
2 Kali Mangkir Sidang Pembacaan Tuntutan Uang Palsu, Annar Sampetoding Diancam Jemput Paksa |
![]() |
---|
Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.