Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding

Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Sampetoding menghadirkan Dosen Hukum UMI Dr Hardianto Janggih sebagai saksi ahli

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Ahli hukum pidana sekaligus Dosen Ilmu Hukum UMI, Dr Hardianto Janggih menjadi saksi ahli terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding pada sidang uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/2025) 

Dijelaskan Hardianto, jika tidak ditemukan mens rea berarti pelaku tidak melakukan kesalahan dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Terlebih proses formil dan materil tingkat lidik dan sidik tidak sesuai.

"Silahkan keyakinan hakim menentukan," katanya

Dalam hukum pidana, pembuktian harus didasarkan pada dua alat bukti  sah dan diyakini hakim. 

Menurutnya, peraturan kapolri (Perkab) tidak memiliki kedudukan hukum  sejajar dengan undang-undang. 

“Jika Perkab bertentangan dengan KUHAP, maka tidak dapat dijadikan landasan hukum karena tidak memiliki hirarki perundang-undangan,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya gelar perkara dalam proses penyidikan. 

“Jika tidak gelar perkara, maka penyelidikan dan penyidikan bisa dihentikan karena tidak memenuhi prosedur,” jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved