Sidang Uang Palsu UIN
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding
Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Sampetoding menghadirkan Dosen Hukum UMI Dr Hardianto Janggih sebagai saksi ahli
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Dijelaskan Hardianto, jika tidak ditemukan mens rea berarti pelaku tidak melakukan kesalahan dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Terlebih proses formil dan materil tingkat lidik dan sidik tidak sesuai.
"Silahkan keyakinan hakim menentukan," katanya
Dalam hukum pidana, pembuktian harus didasarkan pada dua alat bukti sah dan diyakini hakim.
Menurutnya, peraturan kapolri (Perkab) tidak memiliki kedudukan hukum sejajar dengan undang-undang.
“Jika Perkab bertentangan dengan KUHAP, maka tidak dapat dijadikan landasan hukum karena tidak memiliki hirarki perundang-undangan,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya gelar perkara dalam proses penyidikan.
“Jika tidak gelar perkara, maka penyelidikan dan penyidikan bisa dihentikan karena tidak memenuhi prosedur,” jelasnya.(*)
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.