Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding

Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Sampetoding menghadirkan Dosen Hukum UMI Dr Hardianto Janggih sebagai saksi ahli

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Ahli hukum pidana sekaligus Dosen Ilmu Hukum UMI, Dr Hardianto Janggih menjadi saksi ahli terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding pada sidang uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kuasa hukum terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menghadirkan saksi ahli dalam persidangan sindikat uang palsu

Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) sore

Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa.

Terdakwa Annar didampingi dua kuasa yakni ‎Sultani, Ashar Hasanuddin dan ‎Andi Jamal Kamaruddin

Kuasa hukum Annar menghadirkan saksi ahli Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Hardianto Janggih.

Hardianto menyebut sudah 76 kali menjadi saksi ahli dalam persidangan. Namun baru pertama kali jadi saksi ahli pada kasus pemalsuan mata uang rupiah.

Konsentrasi Hardianto sebagai ahli pidana formil dan materil.

Baca juga: Annar Sampetoding Dimintai Rp100 Miliar Maju Pilgub Sulsel, Gagal Lalu Terlibat Sindikat Uang Palsu

Sultani mengawali pertanyaannya seputar penetapan daftar pencarian orang (DPO) dikeluarkan polisi.

Hardianto menyebut penetapan DPO haruslah diawali dengan panggilan resmi dan pemeriksaan awal.

“Jika langsung ditetapkan DPO tanpa dua alat bukti dan proses pemeriksaan, maka bertentangan dengan hukum acara pidana serta prinsip perlindungan hak asasi,” jelasnya.

Ia menyinggung potensi pencemaran nama baik jika penetapan DPO  sebelum ada proses hukum sah.

Apalagi jika diumumkan di media tanpa dasar hukum yang kuat. 

“Nama seseorang bisa rusak hanya karena opini publik, padahal belum tentu bersalah. Kecuali diinisialkan,” tuturnya.

Dalam hukum pidana, pembuktian harus didasari dua alat bukti sah dan diyakini hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved