Sidang Uang Palsu UIN
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding
Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Sampetoding menghadirkan Dosen Hukum UMI Dr Hardianto Janggih sebagai saksi ahli
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kuasa hukum terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menghadirkan saksi ahli dalam persidangan sindikat uang palsu
Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) sore
Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa.
Terdakwa Annar didampingi dua kuasa yakni Sultani, Ashar Hasanuddin dan Andi Jamal Kamaruddin
Kuasa hukum Annar menghadirkan saksi ahli Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Hardianto Janggih.
Hardianto menyebut sudah 76 kali menjadi saksi ahli dalam persidangan. Namun baru pertama kali jadi saksi ahli pada kasus pemalsuan mata uang rupiah.
Konsentrasi Hardianto sebagai ahli pidana formil dan materil.
Baca juga: Annar Sampetoding Dimintai Rp100 Miliar Maju Pilgub Sulsel, Gagal Lalu Terlibat Sindikat Uang Palsu
Sultani mengawali pertanyaannya seputar penetapan daftar pencarian orang (DPO) dikeluarkan polisi.
Hardianto menyebut penetapan DPO haruslah diawali dengan panggilan resmi dan pemeriksaan awal.
“Jika langsung ditetapkan DPO tanpa dua alat bukti dan proses pemeriksaan, maka bertentangan dengan hukum acara pidana serta prinsip perlindungan hak asasi,” jelasnya.
Ia menyinggung potensi pencemaran nama baik jika penetapan DPO sebelum ada proses hukum sah.
Apalagi jika diumumkan di media tanpa dasar hukum yang kuat.
“Nama seseorang bisa rusak hanya karena opini publik, padahal belum tentu bersalah. Kecuali diinisialkan,” tuturnya.
Dalam hukum pidana, pembuktian harus didasari dua alat bukti sah dan diyakini hakim.
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.