Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding

Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Sampetoding menghadirkan Dosen Hukum UMI Dr Hardianto Janggih sebagai saksi ahli

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Ahli hukum pidana sekaligus Dosen Ilmu Hukum UMI, Dr Hardianto Janggih menjadi saksi ahli terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding pada sidang uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/2025) 

“Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim didukung minimal dua alat bukti. Jika proses pemeriksaan tidak sah, maka keterangan dihasilkan tidak memiliki nilai pembuktian,” tegas Hardianto.

Ia juga menyoroti pentingnya unsur mens rea (niat jahat) dalam tindak pidana. 

“Jika mens rea tidak ditemukan, maka pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.

Awalnya Hardianto menerangkan teori dolus dan culpa atau kesengajaan dan kelalalian pada suatu tindak pidana.

Kata dia, suatu tindak pidana diawali  mens rea atau niat jahat. Sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dengan niat jahat.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Uang Palsu Ambo Ala Minta Maaf

Majelis hakim menanyakan pencabutan BAP di tingkat penyidikan terdakwa dalam persidangan

Ia menjawab dalam pasal 163 dan 169 KUHAP pencabutan BAP terdakwa bisa bernilai jika ber kesesuaian. Namun hal tersebut dikembalikan sesuai keyakinan hakim untuk menentukan suatu perbuatan terdapat tindak pidana. 

Hakim menyinggung terdakwa telah didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan, namun tetap mencabut BAP.

Saksi ahli pun menyerahkan penilaian tersebut kepada hakim. "

"Kalau belakangan BAP tersebut dicabut oleh terdakwa maka seluruhnya adalah kewenangan hakim dalam hal ini penilaian hakim berdasarkan fakta persidangan," tambahnya.

Pemeriksaan saksi ahli sempat bersitegang dan adu argument antara Dr Hardianto dengan Jaksa Basri Baco.

Jaksa Basri menanyakan soal proses penggeledahan harus izin pengadilan sesuai penyataan saksi ahli 

Hardianto menjawab dalam proses penangkapan dan penggeledahan, aparat penegak hukum wajib mengantongi izin dari pengadilan sesuai diatur dalam KUHAP. 

“Kecuali dalam keadaan mendesak, barulah tindakan itu bisa dilakukan terlebih dahulu, namun harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Jaksa Basri kembali menanyakan pencabutan BAP terdakwa dalam proses persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved