Sidang Uang Palsu UIN
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding
Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Sampetoding menghadirkan Dosen Hukum UMI Dr Hardianto Janggih sebagai saksi ahli
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
“Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim didukung minimal dua alat bukti. Jika proses pemeriksaan tidak sah, maka keterangan dihasilkan tidak memiliki nilai pembuktian,” tegas Hardianto.
Ia juga menyoroti pentingnya unsur mens rea (niat jahat) dalam tindak pidana.
“Jika mens rea tidak ditemukan, maka pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.
Awalnya Hardianto menerangkan teori dolus dan culpa atau kesengajaan dan kelalalian pada suatu tindak pidana.
Kata dia, suatu tindak pidana diawali mens rea atau niat jahat. Sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dengan niat jahat.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Uang Palsu Ambo Ala Minta Maaf
Majelis hakim menanyakan pencabutan BAP di tingkat penyidikan terdakwa dalam persidangan
Ia menjawab dalam pasal 163 dan 169 KUHAP pencabutan BAP terdakwa bisa bernilai jika ber kesesuaian. Namun hal tersebut dikembalikan sesuai keyakinan hakim untuk menentukan suatu perbuatan terdapat tindak pidana.
Hakim menyinggung terdakwa telah didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan, namun tetap mencabut BAP.
Saksi ahli pun menyerahkan penilaian tersebut kepada hakim. "
"Kalau belakangan BAP tersebut dicabut oleh terdakwa maka seluruhnya adalah kewenangan hakim dalam hal ini penilaian hakim berdasarkan fakta persidangan," tambahnya.
Pemeriksaan saksi ahli sempat bersitegang dan adu argument antara Dr Hardianto dengan Jaksa Basri Baco.
Jaksa Basri menanyakan soal proses penggeledahan harus izin pengadilan sesuai penyataan saksi ahli
Hardianto menjawab dalam proses penangkapan dan penggeledahan, aparat penegak hukum wajib mengantongi izin dari pengadilan sesuai diatur dalam KUHAP.
“Kecuali dalam keadaan mendesak, barulah tindakan itu bisa dilakukan terlebih dahulu, namun harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Jaksa Basri kembali menanyakan pencabutan BAP terdakwa dalam proses persidangan.
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.