Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Virendy Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar Mapala? Dua Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara

Dua terdakwa dalam kasus kematian Virendy divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (5/8/2024).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
ist
Suasana sidang putusan dua terdakwa kasus kematian mahasiswa Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Virendy Marjefy Wehantouw (19)di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (5/8/2024). Dua terdakwa divonis empat bulan penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ingat Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tewas saat diksar Mapala?

Virendy Marjefy Wehantouw adalah mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas).

Kabar terbaru, dua terdakwa dalam kasus kematian Virendy divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (5/8/2024).

Dua terdakwa yang divonis itu adalah mahasiswa semester akhir di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.

Majelis hakim diketuai Firdaus Zainal yang menyidangkan kasus meninggalnya mahasiswa Virendy saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar dan Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023.

Baca juga: Ketua Mapala 09 Unhas Tersangka Kasus Virendy, Nasibnya Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Firdaus Zainal membacakan berkas putusan pidananya yang cukup tebal.

Dalam amar putusannya, hakim Firdaus dengan tegas menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 359 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, karena kelalaian atau kealpaannya menyebabkan putra seorang wartawan senior di Makassar ini menemui ajalnya.

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana 4 (empat) bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Keduanya juga harus membayar restitusi buat keluarga almarhum Virendy yang telah diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) sebesar Rp118,040 juta. 

Karena kedua terdakwa telah menyerahkan dana restitusi yang telah dititipkan ke Panitera PN Maros, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan dana restitusi tersebut kepada keluarga almarhum Virendy dalam hal ini diwakili James Wehantouw (ayah kandung korban) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ganjaran hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu dijatuhkan majelis hakim dengan sederet pertimbangan hukum yang didasari fakta-fakta terungkap di persidangan.

Nulai dari keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah diantaranya keluarga almarhum Virendy, peserta dan panitia diksar, ahli forensik, ahli hukum pidana, hingga sejumlah barang bukti yang diajukan di persidangan.

Menurut hakim Firdaus Zainal yang segera pindah tugas sebagai ketua PN Jeneponto, majelis hakim berpendapat, dalil hukum menyangkut penyakit bawaan yang dimiliki Virendy sebagaimana dikemukakan tim penasehat hukum dalam nota pembelaannya patut ditolak.

Pertimbangannya, selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan jika korban memiliki penyakit bawaan.

Kematian korban berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Grestelina dan hasil otopsi dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel, selain luka-luka, lebam dan memar yang terdapat pada beberapa bagian tubuh Virendy diakibatkan benturan benda tumpul.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved