Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Virendy Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar Mapala? Dua Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara

Dua terdakwa dalam kasus kematian Virendy divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (5/8/2024).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
ist
Suasana sidang putusan dua terdakwa kasus kematian mahasiswa Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Virendy Marjefy Wehantouw (19)di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (5/8/2024). Dua terdakwa divonis empat bulan penjara. 

Juga disebabkan terjadinya kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena adanya penyumbatan lemak. 

Bahkan keterangan saksi ahli, dokter Denny Mathius di persidangan menyebutkan penyumbatan lemak pada jantung dikarenakan adanya aktivitas fisik yang berlebihan dan juga karena pengaruh stres.

Hal ini sesuai dengan pengakuan beberapa saksi yang menyebutkan saat Virendy sudah drop pada Kamis (12/1/2023) malam, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepadanya.

Kamis malam itu ada brifing yang dipimpin senior-senior Mapala (alumni FT Unhas) diantaranya bernama Ilham, Bombom dan Teten yang melakukan evaluasi seputar kegiatan diksar itu dan juga membahas kondisi Virendy.

Dalam brifing yang turut dihadiri kedua terdakwa, sesungguhnya Korpes (Koordinator Peserta) dan Korlap (Koordinator Lapangan) sudah menyarankan memulangkan Virendy.

Namun karena adanya peran dan keterlibatan senior yang menyatakan nanti dilihat besok bagaimana kondisi korban, sehingga tidak ada tindakan kedua terdakwa untuk menghentikan dan memulangkan Virendy.

Keberadaan senior-senior yang mendominasi kegiatan diksar itu dan bahkan memberikan set (hukuman) kepada peserta, hal ini menunjukkan jika kedua terdakwa tidak mampu mengontrol tindak tanduk para seniornya.

Ketika Virendy sudah tumbang pada Kamis malam dan telah beristirahat malam hari di camp peserta, dinihari sekitar pukul 01.00 Wita seorang senior bernama Ilham memerintahkan membangunkan korban dan segera datang ke camp senior.

Saat menghadap itulah senior mengambil alih dengan memberikan set (hukuman) sampai subuh pukul 04.00 Wita.

Kemudian esok harinya, Jumat pagi pukul 08.00 Wita dibangunkan dan diberikan makanan, tetapi Virendy memuntahkannya, hanya air yang diminumnya.

Pagi itu perjalanan diksar kembali dilanjutkan hingga istirahat saat tiba waktunya sholat Jumat.

Selesai sholat Jumat, perjalanan pun dilanjutkan.

Namun akhirnya Virendy tumbang dan penanganannya diambil alih oleh senior.

Bahkan seorang senior telah memerintahkan baju peserta yang dikenakan Virendy dibuka/dilepas dan menyatakan bahwa korban sudah bukan lagi peserta.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berkeyakinan tidak adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas menyangkut keterlibatan dan peran senior sehingga mereka bebas melakukan apa saja termasuk memberikan pendapat dan hukuman kepada peserta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved