Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Virendy Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar Mapala? Dua Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara

Dua terdakwa dalam kasus kematian Virendy divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (5/8/2024).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
ist
Suasana sidang putusan dua terdakwa kasus kematian mahasiswa Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Virendy Marjefy Wehantouw (19)di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (5/8/2024). Dua terdakwa divonis empat bulan penjara. 

Organisasi yang sehat adalah organisasi yang memiliki SOP yang jelas. Peran dari senior-senior yang tidak terkontrol dan kurang hati-hatinya terdakwa telah menyebabkan Virendy meninggal dunia.

"Tidak adanya kehati-hatian terdakwa dalam melaksanakan diksar ini sudah tampak mulai dari pemeriksaan kesehatan sampai kegiatan berlangsung," tegas Hakim Firduad.

"Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim bertujuan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di tengah masyarakat. Ini juga menjadi pembelajaran bagi organisasi Mapala, institusi perguruan tinggi, dan masyarakat umum," tegasnya.

Terhadap putusan majelis hakim PN Maros yang mengadili perkara terbunuhnya cucu mantan Guru Besar Unhas yakni almarhum Prof O.J. Wehantouw ini, kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya Muhammad Ilham Prawira maupun jaksa penuntut umum Sofianto Dhio menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya banding.

Sidang pembacaan putusan di ruang Cakra Gedung PN Maros yang tampak ramai dihadiri puluhan pengunjung berlangsung tertib dan aman.

Hadir beberapa wartawan media, mahasiswa Unhas, anggota UKM Mapala 09 FT Unhas, keluarga terdakwa, dan juga sejumlah keluarga serta kerabat almarhum Virendy.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved