Ingat Virendy Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar Mapala? Dua Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus kematian Virendy divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (5/8/2024).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Organisasi yang sehat adalah organisasi yang memiliki SOP yang jelas. Peran dari senior-senior yang tidak terkontrol dan kurang hati-hatinya terdakwa telah menyebabkan Virendy meninggal dunia.
"Tidak adanya kehati-hatian terdakwa dalam melaksanakan diksar ini sudah tampak mulai dari pemeriksaan kesehatan sampai kegiatan berlangsung," tegas Hakim Firduad.
"Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim bertujuan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di tengah masyarakat. Ini juga menjadi pembelajaran bagi organisasi Mapala, institusi perguruan tinggi, dan masyarakat umum," tegasnya.
Terhadap putusan majelis hakim PN Maros yang mengadili perkara terbunuhnya cucu mantan Guru Besar Unhas yakni almarhum Prof O.J. Wehantouw ini, kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya Muhammad Ilham Prawira maupun jaksa penuntut umum Sofianto Dhio menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya banding.
Sidang pembacaan putusan di ruang Cakra Gedung PN Maros yang tampak ramai dihadiri puluhan pengunjung berlangsung tertib dan aman.
Hadir beberapa wartawan media, mahasiswa Unhas, anggota UKM Mapala 09 FT Unhas, keluarga terdakwa, dan juga sejumlah keluarga serta kerabat almarhum Virendy.(*)
Virendy Marjefy
Virendy Marjefy Wehantouw
Mahasiswa Unhas
Diksar Mapala
vonis
terdakwa
PN Maros
Muhammad Ibrahim Fauzi
Farhan Tahir
Mahasiswa Unhas Kecam Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Affan, Demo Tutup Jalan Perintis Kemerdekaan |
![]() |
---|
4 Tahanan Politik Sorong Disidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar |
![]() |
---|
Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding, Siapa Dia? |
![]() |
---|
Apapun Namanya BEM Unhas Perlu Segera Terbentuk, Sebelumnya SMUH 13 Tahun Didiskusikan |
![]() |
---|
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.