Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Annar Sampetoding

BREAKING NEWS: Majelis Hakim Vonis Annar Sampetoding 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

Majelis Hakim PN Sungguminasa vonis Annar Sampetoding 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus uang palsu.

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
VONIS ANNAR -  Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding saat jalani sidang putusan di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (1/10/2025). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara. 

TRIBUN-GOWA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis terhadap terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding selama lima tahun penjara.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota.

Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (1/10/2025) siang.

Pantauan di lokasi, Annar Sampetoding memasuki ruang sidang sambil sesekali tersenyum dan menyapa kerabatnya.

Di ruang sidang, raut wajahnya datar.

Ia mendengar dengan saksama saat putusan dibacakan.

Baca juga: Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi

Sidang dihadiri keluarga, kerabat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa, serta kuasa hukum terdakwa, Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin.

Hakim menyatakan Annar terbukti menyuruh terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding selama lima tahun penjara," ucap Dyan.

Masa tahanan terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tiga bulan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai pencabutan BAP terdakwa Syahruna dan John terjadi karena relasi kekuasaan.

Keduanya merupakan karyawan Annar dan dianggap melindungi atasannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved