Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Annar Sampetoding

Vonis Annar Sampetoding Lebih Ringan 3 Tahun dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa menuntut Annar Sampetoding delapan tahun penjara lantaran disebut sebagai otak sindikat peredaran uang palsu.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG UANG PALSU – Annar Salahuddin Sampetoding memeluk istri dan putrinya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (24/9/2025). Sidang Annar ditunda. Rabu (1/10/2025) Annar akan kembali jalani sidang putusan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis terhadap terdakwa sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding selama 5 tahun penjara.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny didampingi oleh dua hakim anggota.

Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/10/2025) siang.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria menyatakan akan mengajukan banding

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ucapnya

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan JPU.

Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara Akibat Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Banding

UANG PALSU - Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding menyapa kerabatnya usai  sidang putusan di PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/10/2205). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Annar Sampetoding.
UANG PALSU - Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding menyapa kerabatnya usai  sidang putusan di PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/10/2205). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Annar Sampetoding. (TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid)

Sebelumnya, Jaksa menuntut Annar delapan tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan delapan tahun penjara," ucap Jaksa, Ari Perkasa pada sidang sebelumnya.

Dan denda Rp100 juta, subsider satu tahun kurungan, karena terbukti menyuruh terdakwa lain, Syahruna, memproduksi uang palsu.

Jaksa menilai perbuatan Annar tersebut melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama primair penuntut umum.

Majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan Annar terbukti sebagai pihak yang menyuruh Syahruna memproduksi uang palsu.

Annar juga disebut memodali pembelian bahan baku pembuatan uang palsu

Perbuatannya melanggar  Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanggapan Penasehat Hukum Annar Salahuddin Sampetoding.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved