Vonis Annar Sampetoding
Vonis Annar Sampetoding Lebih Ringan 3 Tahun dari Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa menuntut Annar Sampetoding delapan tahun penjara lantaran disebut sebagai otak sindikat peredaran uang palsu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis terhadap terdakwa sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding selama 5 tahun penjara.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny didampingi oleh dua hakim anggota.
Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/10/2025) siang.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria menyatakan akan mengajukan banding
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ucapnya
Putusan ini lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan JPU.
Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara Akibat Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Banding

Sebelumnya, Jaksa menuntut Annar delapan tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan delapan tahun penjara," ucap Jaksa, Ari Perkasa pada sidang sebelumnya.
Dan denda Rp100 juta, subsider satu tahun kurungan, karena terbukti menyuruh terdakwa lain, Syahruna, memproduksi uang palsu.
Jaksa menilai perbuatan Annar tersebut melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan Annar terbukti sebagai pihak yang menyuruh Syahruna memproduksi uang palsu.
Annar juga disebut memodali pembelian bahan baku pembuatan uang palsu.
Perbuatannya melanggar Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tanggapan Penasehat Hukum Annar Salahuddin Sampetoding.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.