Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Internet Rp13 Miliar di Maros Masuk Sidang Kedua

Sidang kedua kasus korupsi internet Rp13 miliar di Maros digelar. Dua terdakwa jalani pemeriksaan saksi.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
KORUPSI MAROS – Kejaksaan Negeri Maros menetapkan dan menahan eks Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, atas dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center, Senin (23/6/2025).  Dua terdakwa jalani pemeriksaan saksi. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kedua kasus korupsi pengadaan internet Rp13 miliar di Diskominfo Maros digelar di Tipikor Makassar.
  • Dua terdakwa jalani pemeriksaan saksi. Kejari Maros telah amankan Rp1 miliar lebih uang negara. Kasus ini masih berlanjut dan berpotensi menyeret pihak lain jika ditemukan fakta baru di persidangan.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros terus bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, dan Laode Mahkota Husein, marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta.

Keduanya menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi dalam sidang tersebut.

“Pada sidang kedua JPU hadirkan 11 saksi,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

“Ada sekitar 10 orang saksi lagi yang akan dihadirkan,” jelasnya.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Dakwaan menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Proyek pengadaan internet di Diskominfo Maros berlangsung selama tiga tahun, dari 2021 hingga 2023, dengan total anggaran sekitar Rp13 miliar.

Rinciannya: Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.

Kasus ini mulai disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros sejak Oktober 2024.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 93 saksi dari kalangan ASN hingga pihak ketiga.

Kepala Kejari Maros, Febriyan, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.

“Setelah penyelidikan, ditemukan penyimpangan pada proyek pengadaan internet itu,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved