Mahasiswa Unhas Tersangka
Ketua Mapala 09 Unhas Tersangka Kasus Virendy, Nasibnya Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terbaru, pihak penyidik menyatakan berkas telah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kasus meninggalnya mahasiswa Fakultas Teknik Unhas, Virendy Marjefy Wehantouw (18) dalam kegiatan diksar Mapala 09 Unhas di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan masih terus bergulir.
Terbaru, pihak penyidik menyatakan berkas telah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Demikian yang dikatakan Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, Senin (12/6/2023).
"Kasus sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan," ucapnya.
Ia menyebutkan ada dua orang yang diterapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara proses penyidikan melibatkan sedikitnya 34 orang saksi.
"Yang pertama adalah ketua Mapala 09 Unhas IP (22) dan Ketua Panitia diksar, PH (23). Jumlah saksi sekitar 34 orang," katanya.
Dia menyebutkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pelanggaran aturan selama proses pengkaderan.
"Ada aturan yang dilanggar dan harusnya ada yang memberikan pertolongan pertama, namun tidak dilakukan sesuai SOP," ujarnya.
Atas kejadian ini, keduanya dijerat pasal 359 dan pasal 351 ayat tiga dengan ancaman 5 - 7 tahu penjara.
"Tapi ini masih tahap satu, kita masih menunggu petunjuk, apa putusan dari kejaksaan," tuturnya.
Ia menyebutkan penetepan tersangka kasus ini memakan waktu sekita 5 bulan akibat berbagai kendala.
"Laporan masuk 15 januari 2023, penetapan tersangka Mei 2023, ada berbagai kendala seperti medan kita ke TKP yang di Tompobulu yang cukup jauh, saksi- saksi yang kami periksa dari luar daerah, dan ada juga yang mengatakan TKPnya di Malino makanya banyak kendala sehingga butuh waktu yang cukup panjang untuk penerapan tersangkanya," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.