Opini
Refleksi Hukum: Hasrat Tersembunyi Balik Religi
Masalah ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas sosial yang tinggi, tetapi juga menyentuh berbagai aspek hukum Islam
Namun, Mazhab Hanafi memberikan beberapa kelonggaran mengenai peran wali, terutama bagi wanita dewasa (baligh) dan berakal (aqil).
Dalam pandangan Hanafi, wanita dewasa dan berakal memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa memerlukan izin dari wali.
Ini berbeda dengan pandangan mazhab lain yang mengharuskan adanya wali untuk sahnya pernikahan.
Ulama Hanafi sering mengutip Surat Al-Baqarah ayat 232 dan Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim: “Seorang janda lebih berhak
atas dirinya daripada walinya, dan seorang gadis harus diminta izin darinya, dan izinnya adalah diamnya,” sebagai dasar bahwa wanita dewasa memiliki hak untuk menikah dengan pilihannya sendiri.
Namun, dalam kasus PL di Lumajang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan meskipun Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran.
PL masih berusia 16 tahun, yang menurut hukum negara dan hukum Islam (termasuk dalam Mazhab Hanafi) dianggap belum cukup umur untuk membuat keputusan besar seperti pernikahan.
Meskipun Mazhab Hanafi mengizinkan wanita dewasa menikah tanpa wali, kelonggaran ini tidak berlaku untuk anak di bawah umur.
Selain itu, pernikahan di bawah umur tanpa izin wali menimbulkan risiko besar terhadap kesejahteraan dan perlindungan anak, yang bertentangan dengan prinsip dasar dalam Islam yang menekankan perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan tanpa persetujuan penuh serta tanpa keterlibatan wali, khususnya untuk anak di bawah umur, dapat dianggap tidak sah dan melanggar etika serta hukum yang berlaku.
“Maka jelas bahkan Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan pernikahan pasangan belum cukup umur terlebih lagi tanpa
adanya wali.”
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran, Hadis, dan pandangan ulama, pernikahan tanpa izin wali dianggap tidak sah dalam Islam.
Kasus PL di Lumajang menyoroti pentingnya mengikuti aturan-aturan dalam Islam untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
Selain itu, hukum negara juga harus ditegakkan untuk melindungi anak di bawah umur dari praktik pernikahan
yang merugikan mereka.
Dengan memahami dan menerapkan hukum Islam yang benar, kita dapat mencegah kasus-kasus serupa terjadi di masa depan dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak.(*)
| Menata Estetika Pemilu 2029: Mengapa Kampanye Kolektif Caleg Adalah Solusi Masa Depan |
|
|---|
| Pesta Babi, Papua dan Kita |
|
|---|
| Ketika Cinta Klub Melampaui Batas: Refleksi Sosiologis atas Perilaku Suporter Sepak Bola |
|
|---|
| Dolar di Dapur dan Desa |
|
|---|
| Rupiah Melemah, Rokok Tetap Menyala: Krisis Ekonomi Tidak Selalu Membuat Orang Berhenti Merokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muh-Zaitun-Ardi-SH-MH-Dosen-Hukum-Keluarga-Islam-STAI-DDI-Maros.jpg)