Kabar dari Langit
Kongsi² Beli Hewan Qurban Adalah Sebuah Fikhi
Pertanyaan itu akan membuat aneh, bukan saja bagi pengikut Syafii yang awam, tetapi mungkin juga pengikut Syafii di kalangan intelektual atau ulama.
Oleh: M. Qasim Marhar
Guru Besar UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Di luar mazhab Syafii dan di luarnya lagi, lalu di luarnya lagi yang sangat jauh dari mazhab Syafii, bolehkah dan bagaimana itu?
Pertanyaan itu akan membuat aneh, bukan saja bagi pengikut Syafii yang awam, tetapi mungkin juga pengikut Syafii di kalangan intelektual atau ulama.
Dalam studi pemikiran Islam, pertanyaan itu biasa saja. Tidak aneh.
Seperti seorang kawan yang mempersoalkan kegiatan KONGSI⊃2; BELI HEWAN QURBAN, yang dipandang menyalahi pendapat empat mazhab fikhi yang dikenal.
"Maaf, saya tidak tahu kalau ada ajaran yang membolehkan sohibul qurban beli hewan qurban dikeroyok sampai puluhan orang dengan setoran bervariasi!", kata teman itu.
"Iya, bagaimana hukumnya dan mazhab apa yang diikuti kalau Rp 100.000 per satu orang. Maaf, berdasar dalil tentunya?", tanya teman itu lagi. Kembalilah kepada dalil mengikuti pemahaman Salafussoleh. Ada dalil, ikuti. Tidak ada dalil, tinggalkan!", kata kawan itu lebih tegas.
Baik, saya jelaskan hal itu sebagai berikut.
Fikhi adalah wilayah pemikiran yang amat luas.
Seluas pikiran para pemikir (intelektual atau ulama).
Pemikiran fikhi tidak mesti langsung diterima.
Bahkan ditolak oleh banyak kalangan.
Tapi, fikhi memang butuh waktu yang tidak pendek untuk berdialektika di tengah kaum intelektual (ulama), juga ummat.
Ada beberapa contoh ijtihad para sahabat dalam masalah ibadah yang bentuk praktiknya tidak persis sama dengan yang dilakukan Nabi Muhammad saw., tetapi dilakukan karena pertimbangan maslahat, kebutuhan umat, atau pemahaman terhadap tujuan syariat.
Contoh-contohnya antara lain:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250903_DWN_Diskusi_Forum_Dosen_Prof-Dr-M-Qasim-Mathar.jpg)