Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Refleksi Hukum: Hasrat Tersembunyi Balik Religi

Masalah ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas sosial yang tinggi, tetapi juga menyentuh berbagai aspek hukum Islam

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
Muh Zaitun Ardi SH MH, Dosen Hukum Keluarga Islam - STAI DDI Maros 

Muh Zaitun Ardi SH MH

Dosen Hukum Keluarga Islam - STAI DDI Maros

Refleksi atas Kasus-kasus Kontroversial di Pondok Pesantren dalam Perspektif Hukum Islam Kasus-kasus pelecehan, pernikahan tanpa memenuhi syarat, dan kekerasan di lingkungan pesantren menjadi isu yang semakin mendesak untuk ditangani.

Masalah ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas sosial yang tinggi, tetapi juga menyentuh berbagai aspek hukum
Islam yang memerlukan perhatian serius dari pengurus pondok pesantren dan pihak berwenang.

Dalam beberapa pesantren, terjadi serangkaian kasus yang menyorot praktik pernikahan tidak sesuai syarat atau aturan dan kasus pelecehan seksual, yang menimbulkan reaksi publik yang luas serta perbincangan serius di kalangan akademisi dan praktisi hukum Islam.

Salah satu kasus yang mencuat adalah pernikahan seorang santri putri dengan pengurus pondok tanpa persetujuan
wali yang sah, yang berujung pada perzinahan.

Fenomena ini memicu kecaman publik dan refleksi mendalam terkait regulasi pernikahan dalam Islam.

Seorang santriwati berinisial PL di bawah umur sempat menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur.

Ia dinikahi oleh salah seorang pengasuhnya. Mengiming-imingi uang senilai Rp300 ribu sehingga gadis tersebut mau menikah tanpa wali nikah. ME adalah pengurus sekaligus pengasuh ponpes.

Di Pondok Pesantren Lumajang, misalnya, seorang kiai dari Pondok Pesantren Lembah Arafah diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap tiga santriwati.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya kepada kepala desa setempat.

Kasus di Pondok Pesantren Depok juga mencuat ketika sejumlah ustadz dan kakak kelas diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap santriwati di bawah umur.

Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Di Pondok Pesantren Subang, Jawa Barat, seorang pimpinan pondok pesantren diduga memperkosa seorang santriwati yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan surat yang memuat pengakuan korban.

Kasus lain yang mencuat adalah di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Bandung, di mana Herry Wirawan, pemilik pondok pesantren, diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap belasan santriwati di berbagai tempat, termasuk di Pesantren Tahfidz Madani.

Keberadaan kasus-kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dalam lingkungan pesantren, serta pentingnya penegakan hukum dan nilai-nilai etika yang kuat dalam praktek pendidikan dan pengelolaan pesantren.

Dalam hukum Islam, pernikahan memiliki aturan yang ketat termasuk persyaratan izin dari wali.

Pernikahan tanpa izin wali dianggap tidak sah dan dapat membawa implikasi hukum yang serius.

Ini sejalan dengan kaidah fiqhiyyah yang menekankan pentingnya wali dalam proses pernikahan untuk melindungi hak-hak perempuan dan memastikan adanya keabsahan hukum.

Selain itu, hukum Islam juga menekankan pentingnya menjaga moralitas dan integritas dalam hubungan antar individu, yang menjadi dasar utama mengapa pernikahan tanpa izin wali dianggap melanggar norma-norma syariah.

Kasus pernikahan tanpa izin wali, seperti yang terjadi pada PL di Lumajang, menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengenai validitas pernikahan tersebut dalam pandangan Islam.

Dalam artikel ini, kita akan mengkaji pandangan Islam mengenai pernikahan tanpa izin wali, disertai dalil-dalil dari Al-Quran, Hadis, serta pandangan ulama.

Dalam hukum Islam, peran wali sangat penting dalam proses pernikahan. Wali adalah orang yang bertanggung jawab
dan memiliki hak untuk memberikan izin dalam pernikahan seorang perempuan.

Wali biasanya adalah ayah kandung, dan jika ayah kandung tidak ada atau tidak bisa, maka hak wali berpindah
kepada kerabat laki-laki terdekat lainnya, seperti kakek, saudara laki-laki, atau paman.

Dalam Al-Quran, peran wali ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 232: "Apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.

Ayat ini menunjukkan bahwa wali memiliki otoritas dalam proses pernikahan.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya wali dalam pernikahan, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah: “Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali”.

Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa wali adalah syarat sahnya pernikahan.

Mereka menekankan pentingnya peran wali untuk melindungi hak dan kesejahteraan perempuan dalam pernikahan.

Namun, Mazhab Hanafi memberikan beberapa kelonggaran mengenai peran wali, terutama bagi wanita dewasa (baligh) dan berakal (aqil).

Dalam pandangan Hanafi, wanita dewasa dan berakal memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa memerlukan izin dari wali.

Ini berbeda dengan pandangan mazhab lain yang mengharuskan adanya wali untuk sahnya pernikahan.

Ulama Hanafi sering mengutip Surat Al-Baqarah ayat 232 dan Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim: “Seorang janda lebih berhak
atas dirinya daripada walinya, dan seorang gadis harus diminta izin darinya, dan izinnya adalah diamnya,” sebagai dasar bahwa wanita dewasa memiliki hak untuk menikah dengan pilihannya sendiri.

Namun, dalam kasus PL di Lumajang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan meskipun Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran.

PL masih berusia 16 tahun, yang menurut hukum negara dan hukum Islam (termasuk dalam Mazhab Hanafi) dianggap belum cukup umur untuk membuat keputusan besar seperti pernikahan.

Meskipun Mazhab Hanafi mengizinkan wanita dewasa menikah tanpa wali, kelonggaran ini tidak berlaku untuk anak di bawah umur.

Selain itu, pernikahan di bawah umur tanpa izin wali menimbulkan risiko besar terhadap kesejahteraan dan perlindungan anak, yang bertentangan dengan prinsip dasar dalam Islam yang menekankan perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan tanpa persetujuan penuh serta tanpa keterlibatan wali, khususnya untuk anak di bawah umur, dapat dianggap tidak sah dan melanggar etika serta hukum yang berlaku.

“Maka jelas bahkan Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan pernikahan pasangan belum cukup umur terlebih lagi tanpa
adanya wali.”

Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran, Hadis, dan pandangan ulama, pernikahan tanpa izin wali dianggap tidak sah dalam Islam.

Kasus PL di Lumajang menyoroti pentingnya mengikuti aturan-aturan dalam Islam untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.

Selain itu, hukum negara juga harus ditegakkan untuk melindungi anak di bawah umur dari praktik pernikahan
yang merugikan mereka.

Dengan memahami dan menerapkan hukum Islam yang benar, kita dapat mencegah kasus-kasus serupa terjadi di masa depan dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved