Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Refleksi Hukum: Hasrat Tersembunyi Balik Religi

Masalah ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas sosial yang tinggi, tetapi juga menyentuh berbagai aspek hukum Islam

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
Muh Zaitun Ardi SH MH, Dosen Hukum Keluarga Islam - STAI DDI Maros 

Kasus lain yang mencuat adalah di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Bandung, di mana Herry Wirawan, pemilik pondok pesantren, diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap belasan santriwati di berbagai tempat, termasuk di Pesantren Tahfidz Madani.

Keberadaan kasus-kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dalam lingkungan pesantren, serta pentingnya penegakan hukum dan nilai-nilai etika yang kuat dalam praktek pendidikan dan pengelolaan pesantren.

Dalam hukum Islam, pernikahan memiliki aturan yang ketat termasuk persyaratan izin dari wali.

Pernikahan tanpa izin wali dianggap tidak sah dan dapat membawa implikasi hukum yang serius.

Ini sejalan dengan kaidah fiqhiyyah yang menekankan pentingnya wali dalam proses pernikahan untuk melindungi hak-hak perempuan dan memastikan adanya keabsahan hukum.

Selain itu, hukum Islam juga menekankan pentingnya menjaga moralitas dan integritas dalam hubungan antar individu, yang menjadi dasar utama mengapa pernikahan tanpa izin wali dianggap melanggar norma-norma syariah.

Kasus pernikahan tanpa izin wali, seperti yang terjadi pada PL di Lumajang, menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengenai validitas pernikahan tersebut dalam pandangan Islam.

Dalam artikel ini, kita akan mengkaji pandangan Islam mengenai pernikahan tanpa izin wali, disertai dalil-dalil dari Al-Quran, Hadis, serta pandangan ulama.

Dalam hukum Islam, peran wali sangat penting dalam proses pernikahan. Wali adalah orang yang bertanggung jawab
dan memiliki hak untuk memberikan izin dalam pernikahan seorang perempuan.

Wali biasanya adalah ayah kandung, dan jika ayah kandung tidak ada atau tidak bisa, maka hak wali berpindah
kepada kerabat laki-laki terdekat lainnya, seperti kakek, saudara laki-laki, atau paman.

Dalam Al-Quran, peran wali ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 232: "Apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.

Ayat ini menunjukkan bahwa wali memiliki otoritas dalam proses pernikahan.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya wali dalam pernikahan, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah: “Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali”.

Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa wali adalah syarat sahnya pernikahan.

Mereka menekankan pentingnya peran wali untuk melindungi hak dan kesejahteraan perempuan dalam pernikahan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved