Opini
Refleksi Hukum: Hasrat Tersembunyi Balik Religi
Masalah ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas sosial yang tinggi, tetapi juga menyentuh berbagai aspek hukum Islam
Muh Zaitun Ardi SH MH
Dosen Hukum Keluarga Islam - STAI DDI Maros
Refleksi atas Kasus-kasus Kontroversial di Pondok Pesantren dalam Perspektif Hukum Islam Kasus-kasus pelecehan, pernikahan tanpa memenuhi syarat, dan kekerasan di lingkungan pesantren menjadi isu yang semakin mendesak untuk ditangani.
Masalah ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas sosial yang tinggi, tetapi juga menyentuh berbagai aspek hukum
Islam yang memerlukan perhatian serius dari pengurus pondok pesantren dan pihak berwenang.
Dalam beberapa pesantren, terjadi serangkaian kasus yang menyorot praktik pernikahan tidak sesuai syarat atau aturan dan kasus pelecehan seksual, yang menimbulkan reaksi publik yang luas serta perbincangan serius di kalangan akademisi dan praktisi hukum Islam.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pernikahan seorang santri putri dengan pengurus pondok tanpa persetujuan
wali yang sah, yang berujung pada perzinahan.
Fenomena ini memicu kecaman publik dan refleksi mendalam terkait regulasi pernikahan dalam Islam.
Seorang santriwati berinisial PL di bawah umur sempat menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur.
Ia dinikahi oleh salah seorang pengasuhnya. Mengiming-imingi uang senilai Rp300 ribu sehingga gadis tersebut mau menikah tanpa wali nikah. ME adalah pengurus sekaligus pengasuh ponpes.
Di Pondok Pesantren Lumajang, misalnya, seorang kiai dari Pondok Pesantren Lembah Arafah diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap tiga santriwati.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya kepada kepala desa setempat.
Kasus di Pondok Pesantren Depok juga mencuat ketika sejumlah ustadz dan kakak kelas diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap santriwati di bawah umur.
Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Di Pondok Pesantren Subang, Jawa Barat, seorang pimpinan pondok pesantren diduga memperkosa seorang santriwati yang masih berusia 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan surat yang memuat pengakuan korban.
| Menata Estetika Pemilu 2029: Mengapa Kampanye Kolektif Caleg Adalah Solusi Masa Depan |
|
|---|
| Pesta Babi, Papua dan Kita |
|
|---|
| Ketika Cinta Klub Melampaui Batas: Refleksi Sosiologis atas Perilaku Suporter Sepak Bola |
|
|---|
| Dolar di Dapur dan Desa |
|
|---|
| Rupiah Melemah, Rokok Tetap Menyala: Krisis Ekonomi Tidak Selalu Membuat Orang Berhenti Merokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muh-Zaitun-Ardi-SH-MH-Dosen-Hukum-Keluarga-Islam-STAI-DDI-Maros.jpg)