Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Refleksi Hukum: Hasrat Tersembunyi Balik Religi

Masalah ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas sosial yang tinggi, tetapi juga menyentuh berbagai aspek hukum Islam

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
Muh Zaitun Ardi SH MH, Dosen Hukum Keluarga Islam - STAI DDI Maros 

Muh Zaitun Ardi SH MH

Dosen Hukum Keluarga Islam - STAI DDI Maros

Refleksi atas Kasus-kasus Kontroversial di Pondok Pesantren dalam Perspektif Hukum Islam Kasus-kasus pelecehan, pernikahan tanpa memenuhi syarat, dan kekerasan di lingkungan pesantren menjadi isu yang semakin mendesak untuk ditangani.

Masalah ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas sosial yang tinggi, tetapi juga menyentuh berbagai aspek hukum
Islam yang memerlukan perhatian serius dari pengurus pondok pesantren dan pihak berwenang.

Dalam beberapa pesantren, terjadi serangkaian kasus yang menyorot praktik pernikahan tidak sesuai syarat atau aturan dan kasus pelecehan seksual, yang menimbulkan reaksi publik yang luas serta perbincangan serius di kalangan akademisi dan praktisi hukum Islam.

Salah satu kasus yang mencuat adalah pernikahan seorang santri putri dengan pengurus pondok tanpa persetujuan
wali yang sah, yang berujung pada perzinahan.

Fenomena ini memicu kecaman publik dan refleksi mendalam terkait regulasi pernikahan dalam Islam.

Seorang santriwati berinisial PL di bawah umur sempat menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur.

Ia dinikahi oleh salah seorang pengasuhnya. Mengiming-imingi uang senilai Rp300 ribu sehingga gadis tersebut mau menikah tanpa wali nikah. ME adalah pengurus sekaligus pengasuh ponpes.

Di Pondok Pesantren Lumajang, misalnya, seorang kiai dari Pondok Pesantren Lembah Arafah diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap tiga santriwati.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya kepada kepala desa setempat.

Kasus di Pondok Pesantren Depok juga mencuat ketika sejumlah ustadz dan kakak kelas diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap santriwati di bawah umur.

Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Di Pondok Pesantren Subang, Jawa Barat, seorang pimpinan pondok pesantren diduga memperkosa seorang santriwati yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan surat yang memuat pengakuan korban.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved