Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Tiga Terdakwa Korupsi UPPO di Bulukumba Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Pada 15 Mei 2023, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program UPPO.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Terdakwa kasus korupsi Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) saat ditahan oleh Kejari Bulukumba beberapa waktu lalu. Tiga terdakwa kasus korupsi Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) divonis bebas. 

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Ada

Kuasa Hukum Terdakwa Zulkifli Pagiling, Sultan, mengungkapkan bahwa putusan bebas yang didapatkan kliennya tersebut memang berdasar pada fakta-fakta persidangan yang ada, hal tersebut menurutnya dapat dilihat dari pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Tanggapan Kadis Pertanian Bulukumba Usai Kantornya Digeledah Kejari atas Dugaan Korupsi UPPO

“Pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim sesuai dengan fakta - fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menurut kami putusan ini adalah putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak terlebih memang tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Terdakwa Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si menerima aliran dana atau melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” jelas Sultan.

Pengacara Muda asal Sulawesi Selatan ini menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim.

Ia berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan yang telah dibacakan.

“Tentu kami mengepresiasi dan berterima kasih kepada Majelis Hakim karena telah objektif dalam melihat perkara ini, sehingga kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan ini,” tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved