Kasus Korupsi
Tiga Terdakwa Korupsi UPPO di Bulukumba Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Pada 15 Mei 2023, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program UPPO.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Tiga terdakwa kasus korupsi Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) divonis bebas.
Ketiganya adalah Al Malik, Zulkifli Pagiling, dan Jusnadi.
Mereka divonis bebas oleh hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (2/11/2023).
Atas keputusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba ajukan kasasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba menuntut ketiga terdakwa antara lain Al Malik dan Zulkifli Pagiling dengan 5 tahun 6 bulan penjara, sementara Jusnadi 4 tahun penjara.
Kasus UPPO ini diungkap langsung oleh penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Kejari Bulukumba mengumkan tiga tersangka kasus UPPO tahun anggaran 2022 di Kantor Kejari Bulukumba pada Senin, 15 Mei 2023.
Ketiga tersangka yang ditetapkan antara lain Zulkifli Pagiling yang merupakan pejabat Dinas Pertanian Bulukumba saat itu yang menjadi ketua tim pengelola UPPO tahun anggaran 2022.
Serta, Al Malik dan Jusnadi yang merupakan pelaksana kegiatan dalam program UPPO untuk sembilan kelompok tani penerima di Kabupaten Bulukumba.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program UPPO.
Berdasarkan perhitungan dari APIP Bulukumba, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200 dalam pengelolaan program Kementan RI tersebut.
Anggaran dari kementerian diperuntukkan pada kelompok tani untuk membangun sarana dan prasarana pengolahan pupuk organik.
Baca juga: Gaji ASN Bulukumba yang Jadi Tersangka Korupsi Program UPPO Bakal Ditahan 50 Persen
"Namun dana yang diperuntukkan setiap kelompok tani tak semuanya diterima. Hanya separuh anggaran yang diterima oleh setiap kelompok tani di Bulukumba," jelas Yusran.
Dugaan pemotongan itulah, lanjutnya, dilaporkan ke aparat hukum sehingga Kejari memeroses ketiga tersangka tersebut.
Proses hukum itu mulai dilakukan Kejari pada pertengahan Februari lalu.
Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Ada
Kuasa Hukum Terdakwa Zulkifli Pagiling, Sultan, mengungkapkan bahwa putusan bebas yang didapatkan kliennya tersebut memang berdasar pada fakta-fakta persidangan yang ada, hal tersebut menurutnya dapat dilihat dari pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Tanggapan Kadis Pertanian Bulukumba Usai Kantornya Digeledah Kejari atas Dugaan Korupsi UPPO
“Pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim sesuai dengan fakta - fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menurut kami putusan ini adalah putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak terlebih memang tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Terdakwa Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si menerima aliran dana atau melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” jelas Sultan.
Pengacara Muda asal Sulawesi Selatan ini menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim.
Ia berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan yang telah dibacakan.
“Tentu kami mengepresiasi dan berterima kasih kepada Majelis Hakim karena telah objektif dalam melihat perkara ini, sehingga kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan ini,” tuturnya.(*)
| Tersangka Korupsi Bendungan Waru-waru Segera Disidang |
|
|---|
| Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Ditangkap Paksa Polda Sulsel Gegara Korupsi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polda Sulsel Tangkap Paksa Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Lanto Jeneponto |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok Sinjai Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Gelar Perkara |
|
|---|
| Alasan Kadis Koperasi Takalar Batal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-dandere |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-korupsi-Unit-Pengolah-Pupuk-Organik-UPPO-saat-ditahan-oleh-Kejari-Bulukumba-bb.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.