Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Alasan Kadis Koperasi Takalar Batal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-dandere

JPU Kejaksaan Takalar mengungkapkan alasan mengapa eks Kadis Koperasi tidak ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Pasar Dande-dandere. .

Tayang:
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Makmur / Tribun Timur
KASUS KORUPSI - Papan nama kantor Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Takalar, Sulsel beberapa waktu lalu. JPU Kejaksaan Negeri Takalar, Irwanto, sebut tidak ada alat bukti kuat jadi alasan eks Kadis AR tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Dande-dandere, Tanakeke, Takalar, Sulsel. 

TRIBUN-TAKALAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takalar pada perkara kasus korupsi pembangunan Pasar Dande-dandere, Irwanto, mengatakan eks Kadis Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM, Achmad Rivai (AR), batal ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada alat bukti yang kuat.

"Nda ada kuat alat bukti. Ada garis putus-putus," katanya diwawancarai tribun-timur.com, Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, mengenai Tim PHO, Irwanto menjelaskan bahwa mereka telah melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Tim PHO memeriksa pekerjaan secara keseluruhan, secara umumnya, selesai mi pekerjaan atau tidak. Ituji, fungsi PHO apa, dulu. Dan mereka sudah laksanakan itu," katanya.

"Kalau secara umum sudah nalaksanakan tugasnya, dan pada saat pemeriksaan kemarin, dia jelaskan apa-apa sudah diperiksa," tambahnya.

Irwanto menjelaskan bahwa pengusutan kasus korupsi disebabkan karena tidak bermanfaatnya pasar tersebut. 

Tidak bermanfaatnya itu disebabkan oleh konstruksi bangunan yang bermasalah.

"Dan itu tanggung jawabnya PPK, pelaksana, dan konsultan pengawas. Itulah kami tetapkan tersangka kemarin. Dan terbukti di persidangan. Inkrah putusan hakim," katanya.

Sebelumnya, Ridwan Rasyid dan Muhammad Radinal, kuasa hukum Syamsul Kamar, terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Dande-dandere, mempertanyakan lolosnya eks Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM serta Tim Provisional Hand Over (PHO) dari jerat hukum kasus tersebut.

Muhammad Radinal mengatakan bahwa AR selaku kepala dinas saat itu turut bertanggung jawab karena menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Itu kan dicek dulu di lapangan. Hasil pengecekannya kan selesai seratus persen. Berarti tidak ada masalah dalam pekerjaan proyek tersebut. Dan tugasnya PPK sampai di situ," katanya.

"Terus ketika kepala dinas menandatangani SPM, itu yang kami keberatan, kok bisa hanya PPK yang dijadikan tersangka, sedangkan kepala dinas juga menyatakan bahwa seratus persen ini pekerjaan," sambungnya.

Begitupun dengan Tim PHO, yaitu MI, B, dan M, Ridwan Rasyid mengatakan kliennya mendatangi berita acara serah terima atas dasar hasil pemeriksaan bangunan oleh Tim PHO.

"Itulah jadi pertanyaan, kenapa Tim PHO tidak didudukkan sebagai terdakwa," katanya.

Ridwan Rasyid menduga ada tebang pilih dalam penetapan tersangka dalam penanganan kasus ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved