Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KASUS KORUPSI

Tersangka Korupsi Bendungan Waru-waru Segera Disidang

Kasus korupsi rehabilitasi Bendungan Waru-waru segera disidang. Kejari Bone telah limpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kasi Pidsus, Heru Rustanto
KASUS KORUPSI – Staf Pidsus Bone saat melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Makassar. Kasi Pidsus Bone, Heru Rustanto, menyatakan pelaku korupsi Bendungan Waru-waru akan disidang di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Kasus korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru memasuki babak baru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Heru Rustanto, kepada Tribun-Timur.com, Kamis (5/6/2025), menyampaikan, tersangka kasus tersebut segera disidangkan.

"Kemarin pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Makassar di tengah kesibukan pemeriksaan atas laporan-laporan yang masuk. Insyaallah semua penanganan berjalan sesuai SOP," tandasnya.

Sebelumnya, Selasa (6/5/2025), Heru juga menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan di Lapas Watampone.

"Tersangka HM sudah diserahkan ke Lapas 2 Mei kemarin dan akan ditahan sampai tanggal 21 Mei," ujarnya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan.

"Dan tiga tersangka lainnya itu yakni OOA, AD, dan AA sudah ditahan oleh perkara lain. Mereka juga terlibat kasus korupsi di Bulukumba, Sinjai, dan Ambon," jelasnya.

Heru menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Bone.

"Pada dasarnya semua laporan yang masuk itu kami tindaklanjuti dan semua diproses," tandasnya.

Kronologi Kasus Korupsi Bendungan Waru-waru

Kejari Bone menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi D.I. 

Waru-waru Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp28.220.772.000 dan bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Empat tersangka itu adalah HM, OOA, AD, dan AA.

Tersangka HM merupakan Direktur PT JASB selaku penyedia jasa. OOA meminjam perusahaan dan menjadi pelaksana pekerjaan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved