Polres Luwu Timur Sudah Terima Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Proyek Pujasera Malili, Ini Selanjutnya
Lokasi proyek di samping Lapangan Andi Nyiwi, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Penyidik Polres Luwu Timur sudah menerima hasil pemeriksaan tim ahli pada proyek pusat jajanan serba ada (Pujasera) Malili.
Lokasi proyek di samping Lapangan Andi Nyiwi, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Proyek sudah di Personal Hand Over (PHO) pada 17 Mei 2019 ini menghabiskan APBD 2018 sebesar Rp 7.8 miliar. Proyek diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Baca: FOTO: Talkshow Edukatif Fintech untuk Generasi Cerdas
Proyek mendapat pengawasan langsung dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengatakan hasil dari tim ahli sudah ada. Penyidik masih ingin mengkaji lagi hasil dari tim ahli.
Baca: Pesta Narkoba, Kades Buareng Bone Diciduk Polres Sinjai
Berdasarkan hasil dari tim ahli kata Leo, menyatakan kesalahan ada, pada perencanaan proyek ini.
"Hasil dari tim ahli, perencanaannya yang salah," ujar Leo.
Penyidik sudah memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Esra Lallo dan kontraktor pada proyek tersebut.
Rabu, (14/8/2019), Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Ujung Pandang, Dr Ir Andi Ma'al Latief MT sudah memeriksa bangunan Pujasera Malili.
Andi Ma'al mengelilingi dan memeriksa bangunan tersebut sekitar tiga jam lamanya pada hari itu.
Diberitakan, Proyek pembangunan Pujasera Malili sudah selesai. Proyek ini menghabiskan anggaran Rp 7.8 miliar yang bersumber dari APBD 2018.
Baca: Mantan PNS Ini Kirim Surat Terbuka untuk Bupati Bone, Begini Persoalannya
Adapun nomor kontrak proyek tertera 14 Agustus 2018 dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender.
Adapun kontraktor pelaksana PT Kami Jaya Konstruksi dan konsultan pengawas PT Multicipta Adhirancana.
Ada 12 lapak di dalam Pujasera Malili. Satu di sisi kiri dan kanan. Lantainya Pujasera dari tegel berwarna hitam ada krem.
Baca: Tertinggi Secara Nasional, Perkawinan Usia Anak di Sulbar Jadi Perhatian KAPAL Perempuan
Susunannya ada rapi dan sebagian tidak rapi.
Pada anjungan Pujasera Malili dipasangi pagar.
Hanya saja, anjungan terlihat tidak rata dan (tampak miring) jika objek tersebut dilihat dari jembatan Malili. Perancah (scaffolding) juga masih terpasang.

Begini Tanggapan TP4D Kejari Luwu Timur Soal Proyek Pujasera Malili Diduga Dikorupsi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, mengaku sudah melakukan pendampingan maksimal pada proyek Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) Malili.
Seperti itu disampaikan Kasi Intelejen Kejari Luwu Timur, Hasbuddin B Paseng kepada TribunLutim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9/2019).
Proyek yang sudah rampung ini menghabiskan APBD 2018 sebesar Rp 7.8 miliar diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Benar Diganggu Pelakor? Laudya Cynthia Bella Terciduk Nangis Matanya Bengkak Nonton Film Perceraian
BCA Beri Beasiswa Rp 250 Juta Bagi Mahasiswa Berprestasi Unhas
Sepatu Berlogo Honda dan Ciri Khas Makassar Jadi Tontonan Milenial
Selain itu, bangunan Pujasera Malili belum juga difungsikan.
Hasbuddin mengatakan, tim TP4D sudah melakukan pendampingan secara maksimal dalam aspek juridis bahkan dalam pembahasan terkait dengan hal-hal teknis pelaksanaan kegiatan.
"Dimana sudah melibatkan diri secara aktif guna bersama-sama mencari formulasi pemecahan permasalahan yang dijumpai.
Tim TP4D bersama PPK serta pelaksana kegiatan sudah melibatkan ahli konstruksi, untuk membantu membenahi kegiatan pada saat ditemukan permasalah fisik.
"Bahwa terkait mekanisme pembayaran dari sisa anggaran kegiatan tersebut, telah dilakukan rapat dengar pendapat di DPR sekaitan dengan kegiatan tersebut," tuturnya.
Ia juga menyinggung terkait adanya laporan ke Polres Luwu Timur mengenai aspek fungsional bangunan.
Polres Luwu Timur sudah melakukan pemeriksaan terhadap PPK dan rekanan.
Serta lanjut Hasbuddin mendatangkan pula ahli konstruksi untuk menilai aspek-aspek bermasalah, dan kekurangan dari pembangunan Pujasera Malili.
"Berdasarkan info dari rekanan bahwa saat ini, rekanan, PPK serta Polres Luwu Timur sedang menunggu hasil pemeriksaan dari ahli yang dihadirkan memeriksa kegiatan tersebut," imbuhnya.
Ia menyimpulkan, proyek Pujasera sudah di PHO dan masuk masa pemeliharaan dengan catatan rekanan harus membenahi beberapa item.
"Pendampingan tim TP4D berakhir setelah kegiatan dinyatakan PHO," katanya.
Namun setelah PHO ditemukan beberapa permasalahan, sebagai bentuk tanggung jawab moril tim TP4D masih aktif menjalin komunikasi dengan ppk, pelaksana.
Lima Pendaftar di Golkar Soppeng, Tiga Isyaratkan Ingin Paket dan Satu Penantang A Kaswadi Razak
Profil GM Botol Musik Supriyana, Berpengalaman Pimpin Restoran di Inggris dan Amerika Serikat
Kedokteran Unhas Keluarkan SK untuk Enam Dosen Asing, Ini Alasannya
"Serta beberapa ahli kontruksi guna menyelesaikan setiap permasalahan, untuk mencapai asas manfaat dari kegiatan tersebut," tuturnya.
Diberitakan, Proyek pembangunan Pujasera Malili sudah selesai.
Proyek ini mulai dilaksanakan tahun 2018 lokasinya samping Lapangan Andi Nyiwi juga berdekatan Polsek Malili.
Proyek ini menghabiskan anggaran Rp 7.8 miliar yang bersumber dari APBD 2018.
Adapun nomor kontrak proyek tertera 14 Agustus 2018 dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender.
Adapun kontraktor pelaksana PT Kami Jaya Konstruksi dan konsultan pengawas PT Multicipta Adhirancana.
Ada 12 lapak di dalam Pujasera Malili. Satu di sisi kiri dan kanan. Lantainya Pujasera dari tegel berwarna hitam ada krem. Susunannya ada rapi dan sebagian tidak rapi.
Pada anjungan Pujasera Malili dipasangi pagar. Hanya saja, anjungan terlihat tidak rata dan (tampak miring) jika objek tersebut dilihat dari jembatan Malili. Perancah (scaffolding) juga masih terpasang.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Soal Dugaan Korupsi Pujasera Malili, Polres Luwu Timur Tunggu Hasil Tim Ahli
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Proses penyelidikan terus berjalan pada proyek pusat jajanan serba ada (Pujasera) di Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Proyek yang menghabiskan APBD 2018 sebesar Rp 7.8 miliar diduga terjadi tindak pidana korupsi.
TRIBUNWIKI: Sinopsis dan Jadwal Film Terbaru yang Tayang di Bioskop XXI M’Tos
Jadwal Tayang Kejuaraan Dunia BWF 2019 di TVRI, 16 Wakil Indonesia Siap Rebut Gelar Juara Dunia
Paskibraka Gowa Diminta Ikut Perangi Sampah Plastik
Peluang PSM Datangkan Striker Sangat Terbuka Lebar
Kok Bisa, Pak Camat yang Cabuli Siswi SMK dengan Modus Nasi Bungkus Tidak Ditahan: Ini Alasan Polisi
Rabu, (14/8/2019), Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Ujung Pandang, Dr Ir Andi Ma'al Latief MT sudah memeriksa bangunan Pujasera Malili.
Andi Ma'al mengelilingi dan memeriksa bangunan tersebut sekitar tiga jam lamanya pada hari itu.
Penyidik Polres Luwu Timur masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Kami sementara tunggu hasil dari tim ahli. Setelah ada hasil kami akan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang kepada TribunLutim.com di kantornya, Jumat (16/8/2019).
"Status Pujasera Malili masih tahap penyelidikan tim penyidik Polres Luwu Timur," imbuhnya.
Penyidik sudah memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Esra Lallo dan kontraktor pada proyek tersebut.
Sebelumnya, gabungan fraksi DPRD Luwu Timur merekomendasikan proyek Pujasera Malili tak dibayar.
Rekomendasi disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Thorig Husler dalam rapat paripurna di ruang badan anggaran (DPRD Luwu Timur, Selasa (30/7/2019).
Anggota dewan menilai, proyek Pujasera Malili yang sudah selesai dibangun hasilnya tak memuaskan dan belum layak pakai.
"Banggar merekomendasikan kepada saudara bupati untuk tidak menyelesaikan pembayaran ke pihak rekanan," kata juru bicara gabungan fraksi, Herdinang dalam rapat itu.
"Sebelum mendukung perkuatan sebagaimana direkomendasikan oleh tim ahli diselesaikan dengan tuntas," imbuhnya.
DPRD Luwu Timur juga meminta surat rekomendasi kelayakan pakai berdasarkan pemeriksaan ulang atas hasil perbaikan yang dimaksud tim ahli.
Diberitakan, Proyek pembangunan Pujasera Malili, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah selesai.

Proyek ini mulai dilaksanakan tahun 2018 lokasinya samping Lapangan Andi Nyiwi juga berdekatan Polsek Malili.
Proyek ini menghabiskan anggaran Rp 7.8 miliar yang bersumber dari APBD 2018. Adapun nomor kontrak proyek tertera 14 Agustus 2018 dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender.
Adapun kontraktor pelaksana PT Kami Jaya Konstruksi dan konsultan pengawas PT Multicipta Adhirancana.
Ada 12 lapak di dalam Pujasera Malili. Satu di sisi kiri dan kanan. Lantainya Pujasera dari tegel berwarna hitam ada krem. Susunannya ada rapi dan sebagian tidak rapi.
Pada anjungan Pujasera Malili dipasangi pagar. Hanya saja, anjungan terlihat tidak rata dan (tampak miring) jika objek tersebut dilihat dari jembatan Malili. Perancah (scaffolding) juga masih terpasang.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
TRIBUNWIKI: Sinopsis dan Jadwal Film Terbaru yang Tayang di Bioskop XXI M’Tos
Jadwal Tayang Kejuaraan Dunia BWF 2019 di TVRI, 16 Wakil Indonesia Siap Rebut Gelar Juara Dunia
Paskibraka Gowa Diminta Ikut Perangi Sampah Plastik
Peluang PSM Datangkan Striker Sangat Terbuka Lebar
Kok Bisa, Pak Camat yang Cabuli Siswi SMK dengan Modus Nasi Bungkus Tidak Ditahan: Ini Alasan Polisi
Legislator Rekomendasikan Bupati Lutim Tak Selesaikan Pembayaran Pujasera Malili, Ini Alasannya
TIBUNLUTIM.COM, MALILI - Gabungan fraksi DPRD Luwu Timur, merekomendasikan proyek Pujasera Malili, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak dibayar.
Rekomendasi disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Thorig Husler, dalam rapat paripurna di ruang badan anggaran (DPRD Luwu Timur, Selasa (30/7/2019).
Anggota dewan menilai, proyek Pujasera Malili yang sudah selesai dibangun, hasilnya tak memuaskan dan belum layak pakai.
Apa Termasuk Kamu? 5 Zodiak Ini Sudah Rencanakan Kehidupan Lima Tahun yang Akan Datang
Wabup Bantaeng Minta Bappeda Siapkan Data Valid Warga Miskin
Pemerintah Desa Satanger Pangkep Rutin Gelar Senam Sehat
Desa Satanger Terima Bantuan 311 Lampu Tenaga Surya
"Banggar merekomendasikan kepada saudara bupati, untuk tidak menyelesaikan pembayaran ke pihak rekanan," kata juru bicara gabungan fraksi, Herdinang dalam rapat itu.
DPRD Luwu Timur juga meminta surat rekomendasi kelayakan pakai, berdasarkan pemeriksaan ulang atas hasil perbaikan yang dimaksud tim ahli.
Diberitakan, Proyek pembangunan Pujasera Malili, sudah selesai.
Proyek ini mulai dilaksanakan tahun 2018, lokasinya samping Lapangan Andi Nyiwi juga berdekatan Polsek Malili.
Proyek ini menghabiskan anggaran Rp 7.8 miliar, yang bersumber dari APBD 2018. Adapun nomor kontrak proyek tertera 14 Agustus 2018 dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender.
Adapun kontraktor pelaksana PT Kami Jaya Konstruksi, dan konsultan pengawas PT Multicipta Adhirancana.
Ada 12 lapak di dalam Pujasera Malili. Satu di sisi kiri dan kanan. Lantainya Pujasera dari tegel berwarna hitam ada krem. Susunannya ada rapi dan sebagian tidak rapi.
Pada anjungan Pujasera Malili dipasangi pagar. Hanya saja, anjungan terlihat tidak rata dan (tampak miring) jika objek tersebut dilihat dari jembatan Malili. Perancah (scaffolding) juga masih terpasang.
Sebelumnya, penyidik Polres Luwu Timur menjadwalkan memeriksa rekanan atau kontraktor proyek Pujasera Malili, dan revitalisasi drainase.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang, melalui Kanit Tipikor, Aiptu Yakop Lily kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).
"Baru kita periksa PPKnya, pekan depan pihak rekanan akan diperiksa," kata Yakop.
Proyek Pujasera Malili diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Apa Termasuk Kamu? 5 Zodiak Ini Sudah Rencanakan Kehidupan Lima Tahun yang Akan Datang
Wabup Bantaeng Minta Bappeda Siapkan Data Valid Warga Miskin