Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan PNS Ini Kirim Surat Terbuka untuk Bupati Bone, Begini Persoalannya

Pria berambut uban yang telah menjalani vonis kasusnya selama setahun itu menilai, pemberhentiannya sebagai PNS tidak sesuai peraturan

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Mahyuddin
nur fajriani/tribuntimur.com
Andi Abdullah Rani, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. 

TRIBUNBONE.COM - Andi Abdullah Rani, mantan Pegawai Negeri Sipil ( PNS  ) Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, tak bisa berbuat banyak setelah mengetahui  tabungan Taspennya dibekukan.

Andi Abdullah adalah satu dari puluhan PNS Bone yang terjerat kasus korupsi dan dipecat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, 13 September 2018.

“Saya tidak bisa berbuat banyak, sudah beberapa kali saya menghadap bupati dan BKD tapi tidak ada jalan keluar,” kata Andi Abdullah saat berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih no 430, Kota Makassar, Selasa (1/10/2019).

Pria berambut uban yang telah menjalani vonis kasusnya selama setahun itu menilai, pemberhentiannya sebagai PNS tidak sesuai peraturan yang diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB.

Baca: Update Pendaftaran CPNS 2019, Dibuka Oktober: Daftar 10 Buku Terlaris Panduan & Kisi-kisi CPNS

Baca: Anak Korban 40 Ribu Jiwa Desak Pemerintah Belanda Percepat Dana Ganti Rugi

Baca: Ketika Guru Berprestasi Asal Pinrang Ini Dihadapkan 2 Pilihan, Jadi PNS atau Kuliah ke Luar Negeri?

Baca: BREAKING NEWS - Jenderal Kelahiran Makassar dan Mantan Kapolwil Bone Idrus Gassing Meninggal

Baca: VIDEO: Pemakaman Korban Penembakan di Papua Disertai Isak Tangis di Bone

Baca: Tertinggi Secara Nasional, Perkawinan Usia Anak di Sulbar Jadi Perhatian KAPAL Perempuan

Hal itu karena SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH) terbit tanggal 14 Juni 2017, sementara SKB diteken menteri September 2018.

“Dari penjelasan Prof Mahfud, disebutkan aturan pemecatan PNS mantan terpidana kasus korupsi tak berlaku surut. Artinya pemberhentian kami dasarkanya tidak boleh pakai SKB itu,” ujar Andi Abdullah.

Dia merasa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terlalu cepat memberlakukan dan menerbitkan SK PTDH padahal SKB tersebut belum ditandatangani tiga menteri.

“Saya sudah kirim surat terbuka untuk Bupati Bone. Saya berharap ia dapat meninjau kembali keputasannya dan mengikuti arahan Menpan-RB,” ucap Andi Abdullah.(tribunbone.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved