Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Warga Wotu Tersangka Penganiayaan Kondektur Bus Adhi Putra di Depan Mapolsek , Kronologi Lengkap

Tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 ke-1e KUHPidana tentang pengeroyokan dan perusakan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
BUS ADHI PUTRA DIRUSAK - Para tersangka pengrusakan bus armada Adhi Putra di depan Mapolsek Wotu, Rabu (29/10/2024). Kelima tersangka kini telah ditahan. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan lima warga Kecamatan Wotu—HH, AL, AW, SM, dan AK tersangka kasus pengadangan dan perusakan bus Adhi Putra. 
  • Insiden berawal dari pertikaian kecil akibat senggolan spion di Kabupaten Wajo yang kemudian berkembang menjadi aksi balas dendam terkoordinasi. 
  • Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga ikut merusak bus dan menganiaya kondektur. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lima orang ditetapkan tersangka kasus pengadangan dan perusakan Bus Adhi Putra di depan Mapolsek Wotu, Luwu Timur.

Mereka warga Kecamatan Wotu yakni HH (24), AL (21), AW (26), SM (35), dan AK (31).

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan mereka.

"Para tersangka sudah ditahan. Tiga tersangka, HH, AL, dan AW, dijerat pasal pengeroyokan dan perusakan. Sementara dua lainnya, SM dan AK, dijerat pasal penganiayaan," jelas Bripka Taufik, Sabtu (1/11/2025).

Tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 ke-1e KUHPidana tentang pengeroyokan dan perusakan.

Baca juga: Modal Judi Online, Residivis di Luwu Timur Nekat Curi HP di Villa

Atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, Juncto Pasal 55 KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Kronologi 

Taufik menyebut insiden pengadangan bus dan penganiayaan kondektur bus bukan sekadar aksi balas dendam spontan.

Aksi pengadangan telah dikoordinasikan.

Semua bermula dari insiden senggolan spion di Anak Banua, Kabupaten Wajo, pada Selasa (28/10/2025) malam.

Kondektur bus, berinisial MS (25), memukul sopir pikap berinisial AR (25).

"Dalam insiden awal di Wajo, tersangka SM (35) yang saat itu bersama AR, justru bertindak melerai pertikaian dan didamaikan oleh sopir bus," ungkap Taufik.

Namun, sambung Taufik, sopir pikap AR yang tidak terima, rupanya langsung menghubungi jaringannya.

"AR menghubungi saudaranya, yakni AW (kini tersangka), dan IM, yang disebut sebagai Ketua Komunitas Pikap Sulawesi. AR melaporkan penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto bus Adi Putra tersebut," bebernya.

Mereka berkoordinasi untuk menunggu dan mencegat bus tersebut saat melintas di Kecamatan Wotu.

Pada Rabu (29/10/2025) dini hari, sekitar pukul 04.45 Wita, rencana pengadangan itu dieksekusi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved