Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembahasan UMK Luwu Timur 2026 Tertahan, Dewan Pengupahan Menanti Putusan Pusat

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat memilih bersikap hati-hati dan masih menunggu regulasi teknis terbaru

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
tribun timur
HEADLINE TRIBUN – Tampilan utama Tribun-Timur.com edisi Senin (17/11/2025) soal tuntutan buruh kenaikan UMP 10 persen. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu 2026 belum dibahas Disnakertrans dan Dewan Pengupahan. Langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme penghitungan upah selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi yang menjadi rujukan utama. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, belum menjadwalkan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat memilih bersikap hati-hati dan masih menunggu regulasi teknis terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme penghitungan upah selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi yang menjadi rujukan utama.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Luwu Timur, A Abd Rasyid, menegaskan penetapan upah di tingkat kabupaten tidak bisa mendahului penetapan di tingkat pusat dan provinsi.

"Dewan Pengupahan Luwu Timur belum rapat untuk penentuan upah minimum tahun depan. Kami masih menunggu regulasi dari Pusat dan Provinsi dulu yang harus menetapkan Upah Minimum baru, baru kemudian turun ke Kabupaten/Kota," ujar Rasyid kepada Tribun-Timur.com, Jumat (21/11/2025).

Rasyid menambahkan, penundaan ini juga didasari oleh kemungkinan adanya aturan baru terkait mekanisme pengupahan yang sedang digodok oleh Kemenaker.

Hal ini krusial mengingat posisi Luwu Timur sebagai salah satu daerah strategis di Sulawesi Selatan yang memiliki Dewan Pengupahan aktif, selain Kabupaten Pangkep dan Kota Makassar.

Keberadaan Dewan Pengupahan ini memungkinkan Luwu Timur menetapkan dua jenis standar upah.

Diantaranya Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara umum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), khususnya untuk sektor pertambangan yang menjadi tumpuan ekonomi daerah tersebut.

Diketahui, Upah Minimum Kabupaten Luwu Timur dikenal cukup kompetitif dibanding daerah lain di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1460/XII/Tahun 2024, UMK Luwu Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.761.112.

Angka tersebut mencatatkan selisih positif sebesar Rp103.585 dibandingkan UMP Sulawesi Selatan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.657.527.

Sementara itu, untuk sektor unggulan, UMSK Luwu Timur tahun 2025 di sektor pertambangan dan penggalian dipatok lebih tinggi, yakni mencapai Rp3.836.334.

Anggota Dewan Pengupahan Luwu Timur, Jasman Seroja, membenarkan bahwa belum ada undangan resmi untuk pembahasan UMK 2026.

Menurutnya, mekanisme pembahasan di tingkat kabupaten memiliki alur yang sistematis dan bergantung pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved