Pembahasan UMK Luwu Timur 2026 Tertahan, Dewan Pengupahan Menanti Putusan Pusat
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat memilih bersikap hati-hati dan masih menunggu regulasi teknis terbaru
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, belum menjadwalkan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat memilih bersikap hati-hati dan masih menunggu regulasi teknis terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme penghitungan upah selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi yang menjadi rujukan utama.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Luwu Timur, A Abd Rasyid, menegaskan penetapan upah di tingkat kabupaten tidak bisa mendahului penetapan di tingkat pusat dan provinsi.
"Dewan Pengupahan Luwu Timur belum rapat untuk penentuan upah minimum tahun depan. Kami masih menunggu regulasi dari Pusat dan Provinsi dulu yang harus menetapkan Upah Minimum baru, baru kemudian turun ke Kabupaten/Kota," ujar Rasyid kepada Tribun-Timur.com, Jumat (21/11/2025).
Rasyid menambahkan, penundaan ini juga didasari oleh kemungkinan adanya aturan baru terkait mekanisme pengupahan yang sedang digodok oleh Kemenaker.
Hal ini krusial mengingat posisi Luwu Timur sebagai salah satu daerah strategis di Sulawesi Selatan yang memiliki Dewan Pengupahan aktif, selain Kabupaten Pangkep dan Kota Makassar.
Keberadaan Dewan Pengupahan ini memungkinkan Luwu Timur menetapkan dua jenis standar upah.
Diantaranya Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara umum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), khususnya untuk sektor pertambangan yang menjadi tumpuan ekonomi daerah tersebut.
Diketahui, Upah Minimum Kabupaten Luwu Timur dikenal cukup kompetitif dibanding daerah lain di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1460/XII/Tahun 2024, UMK Luwu Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.761.112.
Angka tersebut mencatatkan selisih positif sebesar Rp103.585 dibandingkan UMP Sulawesi Selatan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.657.527.
Sementara itu, untuk sektor unggulan, UMSK Luwu Timur tahun 2025 di sektor pertambangan dan penggalian dipatok lebih tinggi, yakni mencapai Rp3.836.334.
Anggota Dewan Pengupahan Luwu Timur, Jasman Seroja, membenarkan bahwa belum ada undangan resmi untuk pembahasan UMK 2026.
Menurutnya, mekanisme pembahasan di tingkat kabupaten memiliki alur yang sistematis dan bergantung pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
| Tambang Nikel Diduga Penyebab Banjir di Ussu, Legislator Lutim dan Walhi 'Serang' PT PUL |
|
|---|
| Produk UMKM Luwu Timur Mejeng di Makkunrai Tribun Timur, Dari Keripik hingga Anyaman Teduhu |
|
|---|
| Dekranasda Lutim Jajakan Kerajinan Anyaman Eceng Gondok di Makkunrai 2026 |
|
|---|
| Sampai Jumpa di Luwu Timur 2028, Maros Juara Umum MTQ Sulsel |
|
|---|
| Luwu Timur Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Sulsel 2030, Klaim Kesiapan Venue Capai 50 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-17-hl.jpg)